12 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 26 Juni 2023 - 15:31 WIB
12 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi
12 Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi

TatarSukabumi.ID - Sepanjang Juni 2023 Polisi berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ary Setyawan Wibowo, kepada awak media dalam press release yang digelar di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (26/06/2023).

"Polres Sukabumi Kota sepanjang Juni 2023 menangkap 12 tersangka dari 8 kasus," ungkap Ary kepada awak media.

BACA JUGA : Gempur dan Stop Peredaran Rokok Ilegal di Sukabumi

8 tindak kasus peredaran Narkoba ini tersebar di sejumlah kecamatan diantaranya, Kecamatan dan Cisaat  masing-masing 2 Kasus, sementara di Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kecamatan Kebonpedes masing-masing 1 kasus.

Dari 8 kasus ini Sat Narkoba Polres Sukabumi mengamankan berbagai jenis Narkoba sebagai barang bukti.

"Dari 12 tersangka ini kita amankan sebanyak 13,43 gram Sabu, Ganja 747,43 gram, kemudian psikotropika 104 butur dan obat keras terlarang sebanyak  5613 butir," ungkap Ary.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa Bong alat hisap Sabu, kartu ATM, uang tunai hasil penjualan barang haram sebesar 260 ribu,  dan 12 unit Handphone sebagai alat transaksi narkoba.

BACA JUGA : Keputusan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Di Sukabumi

12 Tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar.

Kapolres memastikan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan mengembangkan kasus peredaran Narkoba ini untuk menangkap Bandar yang lebih besar.

Dengan keberhasilan mengungkap peredaran Narkoba ini, Polres Sukabumi telah menyelamatkan ribuan jiwa dari kontaminasi barang haram tersebut.

"Total barang bukti jika di uangkan mencapai 86 juta kurang lebih, kita bisa menyelamatkan masyarakat dari barang haram ini kurang lebih enam ribu jiwa," papar Kapolres Sukabumi Kota.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2, selanjutnya Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun Penjara.

Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI