Gempur dan Stop Peredaran Rokok Ilegal di Sukabumi

Senin, 26 Juni 2023 - 14:08 WIB
Gempur dan Stop Peredaran Rokok Ilegal di Sukabumi
Gempur dan Stop Peredaran Rokok Ilegal di Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi bersama Bea dan Cukai Bogor menggelar sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal yang beredar di wilayah Sukabumi.

Acara yang dilangsungkan di Hotel Augusta ini mengusung tema Gempur dan Stop Rokok Ilegal ini juga diikuti oleh puluhan peserta dari unsur aparat pemerintah Kecamatan, Aparatur Desa, dan organisasi kemasyarakatan, Senin (26/6/2023).

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Uang Burhanudin, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal bersama Bea Cukai pada intinya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cukai ilegal.

"Mari kita bersama nyatakan perang gempur dan stop rokok ilegal. Kami berharap selanjutnya para peserta dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat  umum," ujar Uang Burhanudin, Senin (26/06).

BACA JUGA : Keputusan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Di Sukabumi

Lanjut Uang, sinergitas Satpol PP dengan Bea Cukai Bogor yang dalam kali ini memberikan narasumber dengan materi Gempur dan Stop Rokok Ilegal.

"Himbauan kami kepada penjual tembakau harus benar memperhatikan berkaitan dengan penggunaan pita cukai agar tidak sampai disalahgunakan," tegas Uang.

"Kepada warga yang melanggar bila ada laporan tentu kita akan menindaklanjutinya dengan tahapan pembinaan terlebih dahulu," sambung Dia.

BACA JUGA : Penyebab Kebakaran di Surade Sukabumi

Sepanjang 2022 hasil pengawasan Satpol PP Kabupaten Sukabumi masih ditemukan rokok ilegal dipasarkan di wilayah kedua tersebar se-Jawa Bali ini meski dalam skala relatif kecil.

"Untuk wilayah kecamatan ada beberapa masih tersebar, untuk sistem penyaluran atau distribusi penjualan rokok ini masih tertutup melihat situasi kondisi di lapangan," jelas Uang.

Sementara itu, dalam pemaparan materi oleh Retno Wulandari dari Bea dan Cukai Bogor menyampaikan, tupoksi Bea Cukai yakni melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

"Saat ini terdapat beberapa kategori rokok ilegal diantaranya rokok tanpa pita cukai, rokok gunakan pita cukai bekas, salah personalisasi palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,"

"Maka kami tetap menghimbau agar masyarakat  sebagai penjual dan pembeli agar dalam membeli atau menjual rokok ilegal." Papar Retno.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI