Polisi Tangkap Wanita Muda Pelaku Investasi Bodong Kerugian 2,7 M

Jumat, 03 Maret 2023 - 15:35 WIB
Polisi Tangkap Wanita Muda Pelaku Investasi Bodong Kerugian 2,7 M
Polisi Tangkap Wanita Muda Pelaku Investasi Bodong Kerugian 2,7 M

TatarSukabumi.ID - Satuan Reskrim Polres Sukabumi ringkus seorang wanita muda dalam kasus investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pihak Kepolisian Polres Sukabumi bekuk wanita berinisial S (22 tahun) terkait terkait kasus investasi bodong.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, Jumat (03/03/2023).

"Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi, Dia merupakan ibu rumah tangga.

"Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (03/03).

BACA JUGA : Ratno Timur Pindah Tugas ke Jawa Timur Inilah Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Baru

Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuan pelapor, saat ini kerugian yang dialami mencapai 2,7 miliar, namun jumlah tersebut masih dapat bertambah bila para korban investasi bodong datang melapor.

“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing bervariasi, mulai 40 juta, 150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta,"

"Total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar 2,7 miliar, mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki,” terang Kapolres yang akrab disapa Kang Dede. 

Dalam kasus ini, modus tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak di bidang tekstil.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Jadi dilakukan oleh yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang barang kredit. tersangka sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. 

"Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya," beber Kapolres Sukabumi.

BACA JUGA : Asep Japar Turunkan Tim Teknis Perbaikan Jalan Amblas Dampak Bencana di Sukabumi 

Sebelumnya, setidaknya 10 korban investasi bodong lapor Polisi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Sabtu (25/2).

Korban yang sebagian besar merupakan kalangan ibu muda itu, mengaku telah menjadi korban praktek investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak di  bidang tekstil.

"Saya rugi 400 juta," ujar Anggun Prima Lestari (21) warga Cibadak, salah satu korbannya.

Anggun menceritakan, dirinya bersama rekannya mengalami kerugian finansial hingga mencapai 6 miliar.

Uang tersebut disetor kepada owner investasi dengan dijanjikan keuntungan antara 15 hingga 20 persen.

"Jumlah korban yang datang ke sini hampir 10 orang dan total kerugian yang saya tahu dari orang-orang yang datang ke sini hampir 6 miliar," ungkapnya.

BACA JUGA : Longsor Susulan Ruas Jalan Bagbagan - Kiaradua

Hal senada di ungkap Latifah Nurul Insani (24) asal Lengkong, hal serupa, Dia menjadi korban investasi tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam kurun waktu 15 hari.

“Nilai kerugian saya 800 juta. Pelaku itu menjanjikan ke saya yaitu keuntungan yang tadi 20 sampai 50 persen dari 800 juta per minggu atau 10 hari sampai 15 hari,” bebernya.

Kejanggalan mulai dirasakan saat investasi yang ia geluti dari bulan Februari hingga Agustus 2022 itu macet. Bahkan hingga kini investasi itu tidak membuahkan hasil malahan kerugian yang didapat.

"Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan, sempat menerima keuntungan, kalau berapa kali itu saya lupa karena saya join itu dari mulai bulan Februari 2022 dan mulai macetnya itu bulan Agustus sampai sekarang," jelasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI