Peran Kejari Kabupaten Sukabumi Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024

Jumat, 24 Februari 2023 - 01:30 WIB
Peran Kejari Kabupaten Sukabumi Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024
Peran Kejari Kabupaten Sukabumi Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024

TatarSukabumi.ID - Talk Show "Jaksa Menyapa" dengan tema Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bekerjasama dengan RCL Radio milik Pemkab Sukabumi, Kamis (23/2/2023). 

Hadir sebagai Narasumber, Kepala Seksi Intelijen Tigor U.M. Sirait dan Kepala Sub Seksi EKPPS, Mulkan Balya, bersama Sekdis Kominfo Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri dan Pranata Humas, Kiki Avillian dipandu Camelia Norin dan Mey Junandi.

Dalam proses Pesta demokrasi tidak jarang terjadi potensi tindak pidana Pemilu sehingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Sentra Gakkumdu.

BACA JUGA : Porsenida XVII Wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi

Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu, pelaksana pola penanganan tindak pidana Pemilu, pusat data dan informasi tindak pidana Pemilu, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana Pemilu.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait, menyatakan bahwa dalam Pemilu, tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu seperti, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam dan lainnya, sehingga Kejaksaan hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dalam hal tindak pidana pemilu.

"Kami memiliki kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu, hal tersebut telah diatur dalam UU. No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kita semua faham, bahwa dalam pemilu hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi, sehingga kami turut berperan serta dalam penyelenggaraan pemilu yang akan dilangsungkan tahun depan," beber Tigor, Kamis (23/02).

Tigor menambahkan, masyarakat dapat langsung melakukan laporan tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menempuh mekanisme yang telah ditetapkan serta didukung bukti-bukti yang akurat.

BACA JUGA : Bupati Sukabumi Resmikan Sekolah Tahfidz Quran Kurnia Islamic Boarding School

Sementara itu, Kasubsi EKPPS Mulkan Balya menambahkan  Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki peran dalam Pemilu 2024 yaitu seperti melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan pembentukan posko pemilu kejaksaan RI dan melakukan pemantauan melalui sarana teknologi informasi intelijen.

"Dalam upaya pengamanan tindak pidana pemilu dan pemilihan akan kami lakukan secara kompleks, seperti melakukan penyidikan kasus yang berpotensi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, melakukan pemantauan AGHT di bidang Ipolek Sosbud Hankam untuk meminimalisir pelanggaran, melakukan pemantauan black Campaign dan meng-counter berita bohong atau hoaks terkait penegakan hukum tindak pidana pemilu," tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekdis Kominfo, Herdy Somantri menerangkan bahwa program Jaksa Menyapa adalah salah satu program unggulan untuk membangun masyarakat tanggap informasi.

"Agendanya seluruh perangkat daerah akan menyampaikan program kerja unggulan, inovasi dan rencana pembangunan strategis di acara talkshow masing masing, supaya masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi penting tersebut" terang Herdy.

Senada dengan hal tersebut, penanggungjawab RCL Kiki Avillian menyatakan bahwa manajemen RCL akan mengoptimalkan segenap sumber daya yang ada agar program talkshow, promosi potensi wisata, UMKM, kesehatan, seni budaya, sosial dan pendidikan menjadi program unggulan yang menjangkau masyarakat luas.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI