Babak Belur Dihajar Massa Pelaku Pencurian Ban dan Velg Mobil Diringkus Polsek Kebonpedes

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:29 WIB
Babak Belur Dihajar Massa Pelaku Pencurian Ban dan Velg Mobil Diringkus Polsek Kebonpedes
Babak Belur Dihajar Massa Pelaku Pencurian Ban dan Velg Mobil Diringkus Polsek Kebonpedes

TatarSukabumi.ID - Polisi amankan 2 terduga pelaku pencurian velg mobil, sebelumnya merek nyaris babak jadi jadi bulan-bulanan massa di Kampung Cibereum, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi pada Senin (06/06) dini hari kemarin.

Kapolsek Kebonpedes IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti beberkan kronologi kejadian, menurut Dia, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, terduga pelaku melakukan aksi pencurian velg berikut ban mobil angkot warna 01 trayek Sukaraja-Sukabumi bernomor polisi F 1973 TL.

Diketahui korban pemilik mobil merupakan Solihin, Pelaku gasak velg dengan TKP Kampung Bojonggaling RT 04/01, Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes.

"Ada tiga terduga pelaku dalam aksi pencurian berinisial RP (27), MJ (22) dan DA (27) saat ini masih DPO. Ketiga Pelaku merupakan warga Bogor," kata IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti, Selasa (07/06).

BACA JUGA : Pohon dan 2 Tiang Listrik Tumbang Akses Jalan Bojonglopang Jampang Tengah Tertutup

Lanjut Kapolsek Kebonpedes, Pelaku menjalankan aksinya mengendarai angkot bernopol F 1983 BC warna hijau trayek Ciberum - BTM Bogor.

Aksi pencurian yang mereka lakukan malam itu di Kampung Bojonggaling sempat dipergoki warga.

"Salah seorang warga yang baru pulang ke rumah melihat ada angkot warna hijau terparkir dan melihat depan rumahnya ada orang yang sedang membongkar ban mobil milik Pak Solihin," kata Tommy.

Setelah berhasil mencuri 2 unit velg dan ban, ketiga pelaku melarikan diri ke arah Jalur Sukaraja kemudian berbelok ke arah Baros.

Warga melakukan pengejaran, dan di kawasan Jalan Pembangunan, Cibeureum, Kelurahan Babakan, mobil yang dilarikan pelaku oleng hingga terjun masuk ke area pesawahan warga setempat.

"Pelaku tidak tahu medan jalan disini. Jadi saat dikejar warga mobil angkot yang mereka bawa masuk area pesawahan," ujar Tommy.

BACA JUGA : Lowongan Kerja di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Program AKAD

Saat mobil terjun masuk sawah, warga langsung buru pelaku, RP (27) dan MJ (22) berhasil diamankan.

Satu pelaku lain berhasil melarikan diri berinisial DA (27) yang kini statusnya masih DPO.

Anggota bergerak cepat, pelaku yang nyaris babak belur dihakimi massa akhirnya digelandang ke Mapolsek.

"Dua pelaku sempat digelandang ke Polsek Cibereum. Tapi karena TKP pencurian di wilayah kami, kini perkaranya tengah diusut oleh Unit Reskrim Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota," jelas Tommy.

Dua orang pelaku dan barang bukti berupa velg dan berikut mobil diamankan di Mapolsek Kebonpedes.

"Pelaku  terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI