42 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil Diamankan Polres Sukabumi, Seperti Ini Cara Korban Ambil Kendaraan Hilang

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:43 WIB
42 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil Diamankan Polres Sukabumi, Seperti Ini Cara Korban Ambil Kendaraan Hilang
42 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil Diamankan Polres Sukabumi, Seperti Ini Cara Korban Ambil Kendaraan Hilang

TatarSukabumi.ID - Dalam kurun 10 hari terakhir, Polres Sukabumi bersama Jajaran Polsek menggelar Operasi Jaran Lodaya 2022 di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi dengan sasaran pelaku kejahatan kendaraan bermotor.

Dalam operasi ini Polisi berhasil menangkap sejumlah Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dalam operasi serupa puluhan barang bukti kendaraan berhasil diamankan Petugas.

Hal ini diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kabag Operasi, Kompol Suwardi, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (24/02/20022).

"Dalam waktu 10 hari Satuan Reskrim sudah mengungkap sebelas laporan polisi dengan 5 tersangka dan barang bukti yang diamankan 18 unit roda dua," ungkap Dedy Darmawansyah kepada TatarSukabumi.ID, Kamis (24/02).

BACA JUGA : Terduga Mucikari Alias Mami dan 4 Korban Perdagangan Wanita ke Papua Tiba di Sukabumi

Lanjut Kapolres, untuk ditingkat Polsek dalam sepuluh hari terakhir berhasil  mengungkap 17 laporan Polisi, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dengan barang bukti 22 unit kendaraan roda dua serta 2 unit roda empat.

Barang bukti lain yang diamankan berupa kunci T, kunci kontak dan satu buah kunci palsu yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Dalam kasus Curanmor ini, berbagai peran dilakukan oleh tersangka mulai dari Pelaku hingga Penadah.

"Modus dari para pelaku tersebut sebagai pembeli barang hasil curian, yang kedua mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T di parkiran pinggir jalan, dan membeli dengan cara COD barang hasil curian," jelas Dedy Alumnus Akpol tahun 2002.

BACA JUGA : Program BPNT Dihapus Seperti Ini Mekanisme dan Penyaluran Program Bantuan Sembako Tunai di Sukabumi

Kapolres yang sempat berdinas di Polda Papua ini menegaskan, para tersangka akan dikenakan pasal 480 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lanjut Kapolres Sukabumi, kepada Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa menghubungi Polsek terdekat.

"Untuk pemilik kendaraan yang merasa hilang karena dicuri bisa mendatangi Polres dan Polsek yang mengungkap kasus Curanmor dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah," tutur Dedy.

BACA JUGA : Marwan Hamami : Fungsi Pengawas Sekolah Sebagai Mata dan Telinga Bupati

Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menambahkan, Polsek yang bisa didatangi masyarakat yang akan mengambil kendaraan hilang bisa menghubungi Polsek Palabuhanratu, Polsek Surade, Polsek Cidahu, Polsek Parungkuda, Polsek Cikembar, Polsek Jampangtengah, Polsek Nyalindung, Polsek Teugalbuled, Polsek Cibadak, Polsek Nagrak, Polsek Bojonggenteng, Polsek Gegerbitung, Polsek Purabaya dan Polsek Jampangkulon.

Sebelum kasus ini diproses secara inkrah di Pengadilan, maka motor yang telah dicuri dan menjadi barang bukti bisa diambil oleh pemilik sah kendaraan.

"Kepada masyarakat yang membawa surat bukti kepemilikan kendaraan yang sah, maka terhadap kendaraan nanti akan kami bon pinjamkan barang bukti tersebut" tegasnya.

Ditambahkan Kabag Polres Sukabumi Kompol Suwardi, menurut Dia terdapat beberapa wilayah rawan kejahatan Curanmor dibeberapa kecamatan terutama di wilayah utara Sukabumi.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI