Polsek Cibadak Ungkap Kasus Penipuan Minyak Goreng Murah Dijual di Facebook

Sabtu, 19 Februari 2022 - 16:25 WIB
Polsek Cibadak Ungkap Kasus  Penipuan Minyak Goreng Murah Dijual di Facebook
Polsek Cibadak Ungkap Kasus Penipuan Minyak Goreng Murah Dijual di Facebook

TatarSukabumi.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial NA (23) asal Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak diamankan Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi.

Kapolsek Cibadak Kompol Maryono, kepada awak media menyebut NA diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Lebih jauh menurut Maryono, NA melakukan modus menjual minyak goreng harga murah yang di posting di media sosial Facebook.

"Pada awalnya pelaku NA ini memposting foto minyak goreng diakun Facebook dengan mencantumkan nomor handphone milik suaminya berinisial KK," ungkap Maryono, Sabtu (19/02).

BACA JUGA : Polisi Bubarkan Turnamen Futsal dan Volley Ball di Cisolok Sukabumi

Selanjutnya, korban yang bernama Isep Ginanjar menghubungi nomor telepon yang di posting NA untuk melakukan transaksi pembelian minyak goreng.

Isep Ginanjar diberikan nomor telepon NA oleh Suaminya untuk berhubungan langsung menanyakan tentang harga minyak goreng yang ditawarkan.

"NA pada saat itu menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga 140 ribu rupiah per dus," ungkap Maryono.

Tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, korban memesan membeli minyak goreng sebanyak 120 dus dan disanggupi oleh NA dengan uang muka sebesar 50 persen melalui transfer rekening BCA.

"Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar 8,5 juta rupiah pada tanggal 1 Pebruari 2022" jelas Kapolsek Cibadak.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Fakta Perdagangan 4 Wanita Sukabumi di Papua Hingga Dipaksa Layani Tamu

Kepada Korban, NA berjanji akan mengirim pesanan minyak goreng ini pada esok harinya (2/02).

"Namun NA tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak naik," tutur Maryono.

Selanjutnya, NA kembali menghubungi korban, kali ini Dia beralasan belum bisa mengirim minyak goreng pesanan karena minyak goreng tertahan oleh pihak Kepolisian.

Tidak sampai disana, NA kembali meminta sejumlah uang sebagai pelunasan pesanan sebesar 9,3 juta rupiah dan minyak goreng akan dikirim pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022.

BACA JUGA : Polres Sukabumi Amankan 3 Bandar Sabu dan 1 Bandar Obat Terlarang

Korban percaya dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang di minta NA.

"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor handphone NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,"  kata Kapolsek.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.800.000 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah,-)

"Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA," pungkas Maryono.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI