TatarSukabumi.ID - Remaja berinisial PA (19 tahun) tersangka pelaku penganiayaan dengan TKP Jalan Aminta Azmali Kampung Baru Skip RT 01/ 09, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, ditangkap Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota.
Dia diamankan berikut sebuah senjata Celurit berukuran raksasa yang diduga digunakan sebagai alat untuk melukai korban.
Informasi terhimpun, kasus tindak kekerasan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari Minggu (14/11) lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Astuti, menjelaskan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota dibawah pimpinan IPDA Budi Bahtiar berhasil menangkap Pelaku selang tidak lama setelah kejadian.
"Pelaku ini berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian penganiayaan,” jelas Astuti kepada kepada awak media, Jumat (19/11/2021).
BACA JUGA : Kondisi Terkini Akses Jalan Geopark Ciletuh Terendam Banjir Selutut Orang Dewasa
Lanjut Astuti jelaskan kronologi kejadian, malam itu Pelaku tengah ngumpul bersama dirumah teman berinisial S.
Saat itu datang teman Pelaku berinisial U dan A, yang mengadu dilempar batu saat lewat di Jalan Aminta Azmali (Skip Sukabumi).
PA berang saat menerima kabar temannya dilempar batu, dan langsung mendatangi TKP dengan menenteng senjata tajam.
"Pelaku bersama temannya U, A, S dan J dan tiga orang lainnya berangkat menuju lokasi TKP. Sesampainya di TKP pelaku melihat warga sekitar melakukan pemukulan terhadap teman- teman pelaku," kata Astuti.
"Pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban ke bagian bokong. Selanjutnya 0elaku bersama teman-temanya melarikan diri," sambung Astuti.
BACA JUGA : Cinta Segitiga! Akibat Dendam Mantan Istri 2 Pria Muda di Cibadak Saling Bacok
Tiga jam setelah melakukan pembacokan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka.
"Tiga jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Budi Bahtiar melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana Penganiayaan," kata Astuti.
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah Celurit berukuran besar.
"Barang bukti yang berhasil kami sita adalah sebuah celurit. Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun." pungkasnya.(*)