Modus Beli 2 Tebang Banyak Pelaku Ilegal Logging di Sukabumi Ditangkap Polisi

Senin, 20 September 2021 - 23:45 WIB
Modus Beli 2 Tebang Banyak Pelaku Ilegal Logging di Sukabumi Ditangkap Polisi
Modus Beli 2 Tebang Banyak Pelaku Ilegal Logging di Sukabumi Ditangkap Polisi

TatarSukabumi.ID -  Dua pelaku pembalakan liar di kawasan Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cimahpar, Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi ditangkap petugas.

Kasus pembalakan liar atau pencurian tebang pohon jenis Sonokeling ini diketahui pihak Perhutani sejak akhir Juni 2021 lalu.

Perhutani berkoordinasi dengan Kepolisian hingga akhirnya dua pelaku masing-masing berinisial K (48) alias Gun dan US (51) ditangkap Polisi.

BACA JUGA : Mulai Hari Ini Polres Sukabumi Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2021

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, kepada awak media menjelaskan, kasus ini terjadi berawal saat tersangka berinisial K (48) asal Kota Semarang melakukan pembelian pohon Sonokeling sebanyak dua pohon dari Sukabumi.

Sebenarnya K hanya membeli 2 pohon milik warga atas nama Mumun, namun dibantu arahan dari tersangka US (51) warga Cidolog, tersangka K malah menebang tiga pohon yang terdiri dari 4 batang Sonokeling di kawasan RPH Cimahpar

"Terjadi kelalaian penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Pohon yang ditebang seharusnya yang berada di lahan milik Mumun, namun tersangka menebang pohon lainnya yang ada di area Perhutani karena letaknya berbatasan (dengan milik Mumun)," ungkap AKBP Dedy, Senin (20/9/2021).

BACA JUGA : 3 Wisatawan Asal Cibadak Terseret Arus di Pantai Citepus Palabuhanratu

Padahal sebelum dilakukan penebangan, lanjut Kapolres, tersangka telah diingatkan lokasi pohon yang seharusnya ditebang.

Namun diduga tersangka sengaja melakukan penebangan pohon di area lain demi mendapatkan keuntungan lebih jelas Kapolres Sukabumi.

"Terlebih saat itu tidak ada satu pun yang mengawasi langsung proses penebangan pohon Sonokeling ini.

"Tindakan kedua tersangka dpat diancam hukuman penjara selama 1 sampai 5 tahun, serta denda hingga sebesar 1 miliar," jelas AKBP Dedy.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Viral Terekam CCTV Pencurian di Ruang IGD Puskesmas Simpenan

Keduanya diamankan Polisi pada 7 September lalu, mereka diduga melakukan tindak pidana ilegal logging di kawasan hutan tanpa izin pada Kamis 24 Juni 2021 silam.

Dedy menjelaskan selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin, 13 batang pohon jenis Sonokeling dengan rincian 2 batang dengan panjang 1 meter dan diameter 18 sentimeter, 1 batang panjang 0,9 meter diameter 2 sentimeter, sementara sisa batang pohon lain saat ini diamankan Perhutani.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menambahkan jikA modus salah penebangan di area RPH hutan produksi bukan hal yang baru.

Menurutnya, modus membeli lahan yang berbatasan dengan lahan perhutani menjadi peluang bagi pelaku kejahatan penebangan liar tersebut untuk merambah kawasan hutan milik pemerintah.

"Dia membeli dari masyarakat, sedangkan lahan itu berbatasan dengan kawasan Perhutani sehingga sudah ditunjukan batas dan areanya, tetapi karena tidak ada yang mengawasi akhirnya mereka mengambil pohon lebih dari batas yang ditentukan sehingga menebang pohon di kawasan perhutani tanpa izin," jelas Rizka.

Rizka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, karena ancaman Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan mengintai siapa saja yang melakukan tindakan serupa.

"Ini harus dijadikan pembelajaran karena ini bukan kejadian yang pertama, jadi sengaja orang-orang membeli lahan di area berbatasan dengan lahan Perhutani, beli dua dipotong lebih dari satu." pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI