Bocah 20 Tahun Terduga Bandar Sabu dan Tembakau Sintetis di Sukabumi Ditangkap Polisi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 21:24 WIB
Bocah 20 Tahun Terduga Bandar Sabu dan Tembakau Sintetis di Sukabumi Ditangkap Polisi
Bocah 20 Tahun Terduga Bandar Sabu dan Tembakau Sintetis di Sukabumi Ditangkap Polisi

TatarSukabumi.ID - Seorang Pemuda asal Cipanengah Lembursitu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.

Pemuda berinisial RW (20 tahun) yang diduga merupakan pengedar Narkoba ini dibekuk Polisi pada Rabu (25/8) kemarin malam di kawasan Cipanengah, Lembursitu Kota Sukabumi.

Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 21 paket Sabu siap edar dengan berat total 5,95 gram.

Tidak hanya serbuk putih Sabu, Polisi juga menemukan 15 paket narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 135, 35 gram dari tangan Pelaku.

BACA JUGA : Mitigasi Potensi Tsunami Dampak Gempa Megathrust BMKG Siapkan Alat Khusus Untuk Pangandaran dan Sukabumi

Barang bukti lain yang diamankan Petugas berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital, 1 buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan 1 buah tas milik pelaku.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sukabumi.

"Tepatnya hari Rabu kemarin malam tanggal, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RW di Lembursitu Sukabumi," sebut Zainal kepada awak media, Jum'at (27/06/2021).

BACA JUGA : 4 Desa di Cikidang Miliki Tingkat Partisipasi Pilkada Terendah Kabupaten Sukabumi

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu siap edar seberat total 5,95 gram dan 135,35 gram tembakau sintetis yang telah disiapkan didalam beberapa paket siap edar," ungkap Kapolres Sukabumi Kota.

Saat ini RW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana peredaran Narkoba ini, Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara." ungkap Zainal.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI