Lampiaskan Nafsu Bejat Terhadap Pelajar SMP di Cibadak, 2 Pemuda Caringin Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 24 Februari 2018 - 00:00 WIB

Lampiaskan Nafsu Bejat Terhadap Pelajar SMP di Cibadak, 2 Pemuda Caringin Terancam 15 Tahun Penjara
Lampiaskan Nafsu Bejat Terhadap Pelajar SMP di Cibadak, 2 Pemuda Caringin Terancam 15 Tahun Penjara


TatarSukabumi.ID - Dua Pemuda warga Desa Mekarjaya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya.

AT yang kerap disapa Adit (22) merupakan warga Kampung Nanggkod Rt 011 / 003 dan rekannya AB alias Ayuy (22) merupakan warga Kampung Pangkalan RT 010 /RW 004 Desa Mekarjaya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan di Cicurug Akhirnya Dibekuk Polisi

Keduanya terancam dipenjara dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korbannya, An alias Bunga Siswi kelas 3 SMP warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Dalam Press Release yang digelar Polres Sukabumi terungkap, kedua pemuda telah melakukan tindakannya pada hari Kamis dibulan Februari 2018 lalu, dirumah kediaman AT alias Adit sekira pukul 13.00 Wib.

BACA JUGA : Pelaku Pemerkosa Siswi Asal Sukabumi Dibekuk Polisi

Kedua tersangka bergantian menodai Bunga dengan modus mencekok korban dengan Minuman Keras (Miras) terlebih dahulu.

AB alias Ayuy membeli Miras dan mencekok Korban hingga mabuk, dalam kondisi mabuk berat AT membawa Korban kedalam kamar dan melampiaskan nafsu bejatnya, setelah puas, giliran Ayuy yang melampiaskan nafsunya terhadap korban yang berada dalam pengaruh Miras.

BACA JUGA : 7 Fakta Unik Kota Sukabumi, Mulai Mak Erot Hingga Syahrini

Setelah puas, kedua tersangka mengantar pulang korban dan meninggalkannya dipinggir jalan.


Kedua pelaku telah melanggar tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81/82 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA : Terkuak, Inilah Fakta Pria Gangguan Mental Yang Diamankan Disalahsatu Ponpes di Cicurug

Ancaman Hukuman menanti kedua pelaku sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi, "Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku pula bagi setiap orang yang sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"

Dan Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.(*)

Reporter : Rapik Utama / Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI