Ungkap Fakta dan Kronologi Kasus Video Viral Ayah Siksa Anak di Sukabumi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:50 WIB
Ungkap Fakta dan Kronologi Kasus Video Viral Ayah Siksa Anak di Sukabumi
Ungkap Fakta dan Kronologi Kasus Video Viral Ayah Siksa Anak di Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Polres Sukabumi menetapkan pria berinisial E 34 tahun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita.

Parahnya, korban penganiayaan merupakan bocah 3 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Aksi penganiayaan terhadap anaknya ini sengaja di rekam oleh E dan selanjutnya video aksi kekerasan itu viral di media sosial.

Tersangka E mengaku kesal atas sikap istrinya yang bekerja sebagai buruh migran di Timur Tengah, menurut E, sang istri (ibu korban) tidak memikirkan nasib anaknya yang hidup bersama dengannya di Indonesia.

Hal tersebut dinyatakan E saat Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA : Pengakuan Ayah Pelaku Kekerasan Terhadap Anak yang Videonya Viral

Diketahui video kekerasan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut diunggah di media sosial Facebook pada Minggu (27/08/2023).

"Viralnya video ini dimulai sekitar jam 15.00 WIB pada Minggu tanggal 27 Agustus 2023 yang lalu. Saat itu selanjutnya para penyidik bergerak, Kasat Reskrim dan juga jajaran Polsek kami perintahkan untuk coba menelusuri tempat kejadian video tersebut," ungkap Maruly Pardede.

Polisi melakukan penelusuran, dan di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, lokasi pembuatan video berhasil diendus Petugas.

"Pada pukul 22.00 WIB, Kapolsek Sagaranten bersama Kanit Reskrim Polres Sukabumi berhasil menemukan lokasi  atau tempat video viral tersebut," ungkap Maruly Pardede.

"Kami mengamankan pelaku tidak lama setelah video tersebut viral di media sosial," sambung Maruly didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo serta Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

BACA JUGA : Penampungan Jebol Limbah Cemari Sungai di Cikembar Sukabumi

Lebih lanjut, AKBP Maruly menjelaskan, hasil pendalaman personelnya, video berdurasi 1 menit 24 detik ini direkam E pada Minggu (27/8) pagi.

"Kejadian perekaman video tersebut (dilakukan) oleh tersangka E yaitu sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku merasa emosi, sebelumnya korban dengan kakaknya ini sedang jajan di warung, namun tidak diberikan (hingga) menangis dan minta digendong," ungkap Maruly.

"Sesampai di rumah karena masih menangis, pelaku si ayah kandungnya ini mungkin karena capek dengan pekerjaan dan akan istirahat, tiba-tiba anaknya rewel kemudian melakukan penyiksaan dan direkam dengan telepon seluler miliknya. Lalu yang bersangkutan mengunggah di akun Facebooknya dengan maksud adalah untuk memberitahukan kepada istrinya bahwa anaknya nakal," tambah Maruly menjelaskan.

Kepada Kapolres dalam konferensi pers, Pelaku mengaku hanya satu kali melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

"Saya hanya satu kali melakukan itu kesal sama istri," ungkap E saat menjawab pertanyaan Kapolres Sukabumi.

Lebih lanjut E mengaku malam sebelumnya sempat bertengkar dengan istrinya, E menilai sang Istri tidak perhatian terhadap anaknya.

"Dia enggak mikirin anaknya mau sakit gimana-gimana enggak mikirin, enggak ada kabar sama sekali, dia happy-happy aja di sana. Ngurusin diri sendiri," jawab pelaku.

BACA JUGA : Tahapan Validasi Berkas Calon Kades Pada Pilkades Serentak Siklus II 2023 Kabupaten Sukabumi

Untuk diketahui Istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung korban dalam 1,5 tahun terakhir  bekerja di Arab Saudi.

"Pelaku mengunggah di akun media sosialnya dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya yang merupakan ibu dari korban. Istrinya ini bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun, niatan pelaku adalah agar ibu dari anaknya itu mengetahui bahwa anaknya nakal," papar Kapolres Sukabumi.

Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Ri No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No 1 Tahun 2016 tentanf perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 72 juta," tegas Maruly.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI