Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Diamankan Polisi Diduga Gadaikan Mobil Rental

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Diamankan Polisi Diduga Gadaikan Mobil Rental
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Diamankan Polisi Diduga Gadaikan Mobil Rental

TatarSukabumi.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota amankan dua pria atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan unit kendaraan roda empat.

Adalah JA (42 tahun) dan H (34) keduanya diamankan Polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota pada Jum’at (24/03) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, Kedua terduga pelaku hingga saat ini masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim mengamankan 2 terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ungkap AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Kamis (30/03/2023).

BACA JUGA : Kapolres Sukabumi Minta Unsur Terkait Lakukan Percepatan Penanganan Pasca Bencana

Untuk diketahui JA merupakan petinggi Partai Golkar Kota Sukabumi, saat ini dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.

JA yang merupakan Ketua DPD Partai Berlambang Pohon Beringin Kota Sukabumi dilaporkan ke Polisi dengan dugaan menggadaikan mobil Mitsubishi Pajero milik rental mobil di Cijagra Bandung.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa Satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan," beber Kapolres Sukabumi Kota.

Lanjut Kapolres, selama kurun 5 bulan penyewaan, Pemilik Rental mobil meminta balik kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, dan permintaan dari pihak pemilik rental mobil tidak ada respon.

"Sehingga korban mendatangi JA di Sukabumi. Namun ternyata, mobil sewaan tersebut telah digadai (oleh) JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian Polisi," kata Zainal Abidin.

BACA JUGA : Maling Ayam Babak Belur Dihakimi Warga Berakhir Tewas Mengenaskan di Sukabumi

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil dan satu lembar surat keterangan leasing.

Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI