Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 Kabupaten Sukabumi

Jumat, 03 Februari 2023 - 20:04 WIB
Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 Kabupaten Sukabumi
Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Panita Pemungutan Kecamatan (PPK) Kabandungan saat ini tengah membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebagaimana diketahui Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kabandungan Apad Padilah kepada TatarSukabumi.ID, Jumat (3/2/2023).

"Ini hari terakhir untuk pendaftaran Pantarlih. Pantarlih ini pembentukannya oleh PPS dan masa tugasnya nanti selama 2 bulan mulai 6 Februari sampai 15 Maret 2023," terang Apad.

BACA JUGA : Pemerintah Akan Segel Pembangunan Sarana Peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi

Apad menjelaskan, syarat perekrutan Pantarlih di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berumur minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerjanya serta mampu secara jasmani dan rohani bekerja dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dan tidak menjadi bagian partai politik.

Jumlah Pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di setiap Kecamatan.

"Jumlah Pantarlih tergantung TPS, satu TPS satu Pantarlih. Kita di Kecamatan Kabandungan ada 147 TPS jadi nanti ada 147 Pantarlih yang dipilih," jelas Apad.

BACA JUGA : Forkopimda Sepakat Hentikan Seluruh Aktivitas Aliran Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi

Ditambahkannya, bila jumlah Pantarlih yang mendaftar masih kurang dari kebutuhan, maka PPS berkewajiban untuk mengisi kekurangan.

Pantarlih akan diberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk kemudian melakukan pemutakhiran data pemilih melalui coklit.

Untuk diketahui jumlah DP4 Kecamatan Kabandungan saat ini berjumlah 32.151 orang, dengan jumlah TPS 147.

"Kemudian Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap terhadap elemen data tersebut, apakah masih berdomisili di tempatnya, apakah sudah menikah, apakah masih belum terdaftar, penyesuaian umur apakah sudah bisa menjadi pemilih. Nantinya itu yang akan dimutakhirkan ditanya setiap TPS," beber Apad.

Hasil pemutakhiran data itu selanjutnya akan disampaikan kepada PPS.

"Jadi tugas mereka membantu KPU, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian data pemilih. Nanti hasilnya disampaikan kepada PPS," pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI