Pemerintah Akan Segel Pembangunan Sarana Peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi

Kamis, 02 Februari 2023 - 23:04 WIB
Pemerintah Akan Segel Pembangunan Sarana Peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi
Pemerintah Akan Segel Pembangunan Sarana Peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Rapat koordiasi Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) melibatkan seluruh unsur Forkopimda dilaksanakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Rakor kali ini menghasilkan sejumlah poin penting atas pembahasan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kecamatan Parakansalak.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, usai rapat koordinasi Bakor Pakem kepada TatarSukabumi.ID menyampaikan, Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembangunan sarana peribadatan milik Ahmadiyah di Parakansalak.

Tidak hanya membekukan pembangunan sarana peribadatan, Yudha memastikan Pemerintah melarang seluruh aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi.

"Untuk tidak melakukan pembangunan tempat peribadatan, yang kedua tidak melakukan penyebaran agama yang dianggap dilarang sesuai dengan aturan yang ada," tegas Yudha Sukmagara, Kamis (02/02).

BACA JUGA : Forkopimda Sepakat Hentikan Seluruh Aktivitas Aliran Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menambahkan, hasil kesepakatan Jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi ini didasari atas surat keputusan bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran terlarang di Indonesia.

Secepatnya, tegas Yudha, akan dilakukan penyegelan seluruh aktivitas pembangunan yang dilakukan JAI di Parakansalak.

"Hal yang sama juga Pak Kajari akan melakukan penyegelan di lokasi tersebut. Kemudian disusul dengan surat yang secepatnya besok hari secara pisiknya akan disampaikan kepada ketua JAI," beber Yudha.

BACA JUGA : Bakor Pakem Awasi Pergerakan dan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Sukabumi

Meski memberikan pelarangan atas seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah, Yudha memastikan Pemerintah akan merangkul masyarakat untuk kembali memeluk agama yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Jamaah Ahmadiyah ini juga masih merupakan warga Sukabumi, jadi kami sepakat bahwa yang dilarang bukan masyarakatnya tapi yang dilarang adalah ajarannya," tandasnya.(*)

 

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI