Gaji UMK di Jawa Barat Tahun 2023 Naik Inilah Besaran Gaji di Sukabumi

Kamis, 08 Desember 2022 - 21:41 WIB
Gaji UMK di Jawa Barat Tahun 2023 Naik Inilah Besaran Gaji di Sukabumi
Gaji UMK di Jawa Barat Tahun 2023 Naik Inilah Besaran Gaji di Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Petikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) tahun 2023 tersebar.

SK dengan nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa barat tahun 2023 ditetapkan 7 Desember oleh Mochamad Ridwan Kamil.

Salah satu poin penting yang tercantum dalam SK tersebut adalah penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota Sukabumi, untuk upah minimum kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19,- sementara untuk upah minimun kota Sukabumi di kisaran Rp 2.747.774,86,-.

Dihubungi terkait SK Gubernur Jabar ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, mengaku secara resmi belum menerima SK Gubernur terkait UMK tahun 2023.

"Secara resmi saya belum dapat. Tadi saya sudah menghubungi namun belum direspon. Jadi belum dapat," ujar Tedi Kuswandi, Kamis (08/12/2022).

"Saya pun banyak dihubungi teman-teman perusahaan yang meminta secara resmi, saya jawab saya juga belum dapat resmi. Jadi surat yang beredar sama yang Anda terima dengan yang kami Terima sama, gitu aja," beber Tedi kepada TatarSukabumi.ID.

BACA JUGA : Teka-teki Motor Misterius Tanpa Tuan yang Sempat Viral di Facebook Diungkap Polsek Tegalbuleud

Informasi yang berhasil dihimpun TatarSukabumi.ID, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa barat tahun 2023 

Setelah poin kesatu mencantumkan nominal UMK di 27 kota /kabupaten, selanjutnya dalam poin ke dua tertulis bahwa UMK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 januari 2023.

Selanjutnya di poin ketiga menyebut penetapan UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Di poin selanjutnya, Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

BACA JUGA : Cara Mudah Bayar Tagihan Air BCA Hadirkan Service Excellence Solusi Cash Management Bagi Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri

Lalu pada poin lima menyatakan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Poin terakhir menyebut, Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI