TatarSukabumi.ID - Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri hadiri rapat koordinasi Satgas Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Sukabumi 2022, di Hotel Sukabumi Indah, Rabu (30/11/2022)
Dalam arahannya Wabub mengatakan bahwa pembentukan Satgas Konservasi SDA didasari oleh Keputusan Bupati Sukabumi nomor EM.03.04/KEP.673-SDA/2022, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam melestarikan sumber daya alam serta ekosistem untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
Lenih jauh Iyos menyatakan, pengelolaan sumber daya alam dan ekosistem di wilayah Kabupaten Sukabumi dilakukan oleh Instansi/ lembaga Pusat, Pemprov Jawa Barat dan sebagian oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai pembagian kewenangan berdasarkan regulasi yang ada.
BACA JUGA : Penilaian dan Evaluasi Program P2WKSS Kabupaten Sukabumi oleh Provinsi Jawa Barat
Menurut Iyos pembagian kewenangan ini diharapkan tidak menjadi pembatas dalam upaya konservasi yang selama ini terkesan dilaksanakan secara sektoral pemegang kewenangan.
"Bahwa usaha konservasi yang kita lakukan bersama sedapat mungkin tidak mengganggu kebijakan makro seperti kebijakan tata ruang perizinan dan lain lain tetapi dalam pelaksanaannya menyesuaikan dan mensinergikan dengan kebijakan" ungkap Iyos Somantri.
Wabub berharap Kabupaten Sukabumi menjadi kabupaten konservasi dimana lahan lahan yang telah kritis bisa dihijaukan kembali sebagaimana upaya memuliakan bumi dan mensejahterakan masyarakat
BACA JUGA : Gonjang-ganjing Masalah Kenaikan Upah Minimun Kabupaten Sukabumi 2023
Sementara itu, Kabag SDA Prasetyo menjelaskan bahwa tujuan rakor kali ini untuk menyamakan persepsi dan komitmen para pihak sekaligus merumuskan tupoksi Satgas konservasi baik itu di bidang konservasi penanaman pohon baik itu bidang tata kelola sampah, dan juga mitigasi bencana.
"Kedepan kita akan adakan rapat berkaitan dengan rakor satgas ini , Rakor ini dilaksanakan dua hari yakni tanggal 30 november dengan Perangkat Daerah dan 1 Desember dengan Kecamatan pelaksana," ujar Prasetyo.(*)