Warga Cibadak dan Caringin Ditangkap Polisi Setelah Siaran Langsung Konten Provokasi dan Ujaran Kebencian di Facebook

Selasa, 16 Agustus 2022 - 23:21 WIB
Warga Cibadak dan Caringin Ditangkap Polisi Setelah Siaran Langsung Konten Provokasi dan Ujaran Kebencian di Facebook
Warga Cibadak dan Caringin Ditangkap Polisi Setelah Siaran Langsung Konten Provokasi dan Ujaran Kebencian di Facebook

TatarSukabumi.ID - Polisi amankan 2 pria dalam kasus dugaan tindak pidanan provokasi dan ujaran kebencian di media sosial, Selasa (16/8/2022).

Terduga pelaku merupakan HD dan AZ mereka diamankan Anggota Polsek Cibadak, dan Reskrim Polres Sukabumi, gegara konten unggahan mereka di Facebook.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak, dalam press release menyebut, postingan yang  mereka unggah menuai keresahan masyarakat.

"Polsek Cibadak dan Reskrim Polres Sukabumi telah mengamankan dua pelaku yang telah memposting di Facebook dan membuat keresahan masyarakat," ungkap Ridwan Ishak, Selasa (16/08).

BACA JUGA : Diduga Jadi Sarang Transaksi Tramadol Gubuk di Cicurug Dibongkar dan Dibakar Warga Bersama Petugas

Lebih lanjut Kapolsek Cibadak menyebut bahwa pada hari Sabtu (13/08) sekira pukul 20.30 WIB terduga pelaku bersama teman kelompok komunitas motor menayangkan siaran langsung di Facebook milik akun AZ.

Video siaran langsung bernada provokasi kebencian berdasarkan sara dengan kata kotor serta menantang komunitas motor lain ini dilakukan keduanya di depan kantor Pegadaian Jalan Suryakencana, Kelurahan / Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Terduga pelaku bersama temannya kelompok komunitas motor teridentifikasi berinisial HD dan AZ  membuat video melalui siaran live di medsos Facebook milik akun AZ yang berisikan provokasi kebencian," ungkap Ridwan.

BACA JUGA : Dalam Sepekan Polsek Parungkuda Giatkan Operasi Razia Miras

Hasil penyelidikan Polisi didapati petunjuk jika pelaku merupakan HD (30 tahun) warga Kecamatan Cibadak, sementara DS (20 Tahun) berasal dari Kecamatan Caringin.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, sekitar pukul 13.00 WIB, unit reskrim Polsek Cibadak bersama Tim Buser Polres Sukabumi melakukan pencarian, dan akhirnya terduga pelaku HD berhasil diamankan di kediamannya.

"Sekitar pukul 13.00 WIB terduga pelaku HD diamankan Anggota Kami," kata Kapolsek.

Dari pengakuan HD, Polisi melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga lain dalam kasus dugaan provokasi dan ujaran kebencian ini.

"Unit Reskrim Polsek Cibadak bersama Buser Polres Sukabumi berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Caringin kembali mengamankan terduga pelaku penyebaran video yang berisikan provokasi ia adalah DS," sambung Ridwan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU nomor 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan Undang - undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 182 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI