Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda TJSPKBL Pengelolaan Perikanan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jumat, 22 Juli 2022 - 19:32 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda TJSPKBL Pengelolaan Perikanan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda TJSPKBL Pengelolaan Perikanan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

TatarSukabumi.ID - Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi atas nota penjelasan Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, dirangkai dengan penyampaian pendapat akhir Bupati tentang persetujuan bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilangsungkan di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Jumat (22/7/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, dalam paripurna ini Fraksi Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP sampaikan pandangan umum dari kedua Raperda tersebut.

Dilanjut dengan penyampaian pandangan umum dari Komisi IV DPRD atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masing-masing Komisi dan Perangkat Daerah terkait, yang telah melakukan kinerja, kajian, dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda tersebut," ungkap Yudha Sukmagara, dalam Paripurna, Jumat (22/07).

BACA JUGA : Tenaga Honorer Kesehatan Kabupaten Sukabumi Demo di Gedung DPRD Tuntut Diangkat Jadi ASN

Secara umum pandangan Fraksi atas dua Raperda terdapat beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah.

"Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah yaitu pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 yang akan datang, " Ungkap Yudha.

Terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam Paripurna menyebut, pesantren telah melahirkan insan yang beriman, berkarakter dan cinta tanah air.

Lebih jauh menurutnya, Pesantren juga terbukti memiliki peran nyata, baik dalam perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Lanjut Bupati, sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 bahwa pesantren memiliki tiga fungsi yakni dakwah, pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA : HBA Kejari Kabupaten Sukabumi Menuju Pemulihan Ekonomi di Tengah Krisis Global dan Tahun Politik

Dengan ketiga fungsi tersebut pesantren harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki jenis keterampilan hidup agar mampu berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Marwan berharap dengan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mampu menggali potensi pesantren secara optimal.

"Saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, khususnya komisi IV DPRD dan para Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini." ungkap Marwan Hamami.(")

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI