Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus Ada Bebas dan Diskon Pajak Bagi Warga Sukabumi

Selasa, 05 Juli 2022 - 01:11 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus Ada Bebas dan Diskon Pajak Bagi Warga Sukabumi
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus Ada Bebas dan Diskon Pajak Bagi Warga Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Dalam rangka turut mendukung pemulihan ekonomi secara nasional ditengah situasi pandemi, Pemprov Jawa Barat, kembali melaksanakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam program ini, masyarakat di seluruh Jawa Barat yang terlambat atau belum melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan diberikan pembebasan pembayaran denda pajak.

Di wilayah Kabupaten Sukabumi, tercatat setidaknya 45 persen pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat belum melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah  (P3D) Cibadak, Sukabumi, Yadi Cahyadi,  Kepada TatarSukabumi.ID menyatakan, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ini spesial edition, pak Gubernur kembali memberikan relaksasi atau kemudahan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

"Dalam program ini ada program serba bebas dan serba diskon, yang berlaku selama 2 bulan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022," ungkap Yadi Cahyadi, Senin (5/07/2022).

BACA JUGA : Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tinjau Jalan Rusak yang Viral Dibangun Ala Sultan di Lengkong

Hingga 31 Agustus 2022 mendatang, masyarakat Kabupaten Sukabumi yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan akan dibebaskan dari pembayaran denda keterlambatan pembayaran pajak.

"Pertama bebas dari denda, jadi selama program dua bulan ini, masyarakat jangan khawatir, yang merasa nunggak berapa tahun pun bebas tidak ada denda, jadi cukup bayar pokoknya saja," ungkap Yadi.

Tidak hanya bebas dari denda keterlambatan pembayaran pajak, dalam program ini diberlakukan pembebasan pembayaran pokok tunggakan hingga tahun ke-lima.

Selain bebas biaya denda keterlambatan, Sambung Yadi Cahyadi, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya membayar tagihan pokok pajak tahun berjalan (2022) ditambah maksimal 4 tahun sebelumnya.

"Dengan kata lain jika memiliki tunggakan 10 tahun misalnya, hanya membayar pokok pajak 5 tahun sisanya dibebaskan," jelas Yadi.

BACA JUGA : Kontingen Silat Sukabumi Wakili Jabar di Fornas VI Palembang 2022

Lebih lanjut Yadi menyebut, dalam program ini Masyarakat juga dibebaskan dalam pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

"Di masyarakat sudah lumrah ya kendaraan diperjual belikan kepada tangan kedua alias second, dalam program ini pengurusan BBNKB di bebaskan.  diharapkan kepemilikan kendaraan tangan kedua dapat mengurus balik nama dan itu serba bebas," tukasnya.

Selain serba bebas, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022, masyarakat yang tepat waktu dalam membayar pajak akan menerima reward berupa potongan (diskon) pembayaran.

"Artinya reward diberikan kepada pemilik kendaraan yang selalu taat dalam proses pembayaran pajak.

Lebih jauh Yadi menjelaskan, kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu jatuh tempo pembayaran akan diberikan reward sebesar 2 persen.

Dan untuk masyarakat yang membayar pajak kendaraan lebih cepat maka diberikan kelipatan diskon 2 persen setiap bulannya, dengan maksimal diskon 10 persen (6 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran).

Disinggung tentang lokasi pembayaran, Yadi menyebut Samsat Cibadak senantiasa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

"Titik layanan telah kita siapkan, pertama di Samsat induk di Cibadak ini, kita punya Samsat keliling, ada juga outlet di Sagaranten, kita juga punya Samsat masuk desa atau Samades di kecamatan Parakansalak, semua bisa untuk pembayaran pajak tahunan. Tapi kalau untuk balik nama dan mutasi, tentu hanya bisa dilakukan di Samsat induk," jelasnya.

BACA JUGA : 64 Peserta PBK oleh BLK Kabupaten Sukabumi Ditindaklanjuti Penempatan Kerja

Disinggung tentang target dan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Sukabumi tahun 2022, Yadi Cahyadi menjelaskan.

"Kita punya target untuk potensi pajak kendaraan bermotor kurang lebih 132 miliar, hingga semester Juni ini kurang lebih 45,30 persen telah tercapai, artinya kita masih punya deviasi sekitar 4 persen dalam 6 bulan ini," jelasnya.

Samsat Cibadak dengan wilayah kerja meliputi 30 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, tercatat jumlah kendaraan mencapai 366 ribu unit dengan 12 persen merupakan roda empat dan 88 persen merupakan roda dua.

"Yang menunggak kurang lebih 45 persen atau kurang lebih 164 ribuan roda dua dan empat yang nunggak.  Itu termasuk KBMDU (kendaraan belum melaksanakan daftar ulang) maupun KTMDU (kendaraan tidak melaksanakan daftar ulang).

"Kepada masyarakat, karena ini program limited edition hanya 2 bulan, mohon dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meringankan beban masyarakat," tandasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI