Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng Ancaman 7 Tahun Penjara

Senin, 16 Mei 2022 - 16:52 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng Ancaman 7 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng Ancaman 7 Tahun Penjara

TatarSukabumi.ID - Satuan Reskrim Polres Sukabumi tetapkan 6 orang Tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan Pos Retribusi kawasan wisata Ujunggenteng, Sukabumi, Senin (16/05/2022)

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, didampingi, KBO Reskrim IPDA Ruskan, resmi rilis 6 orang dinyatakan tersangka dalam kasus pengerusakan Pos Retribusi yang terjadi pada (11/05/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menyatakan, Pihaknya melakukan gerak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap video pengerusakan Pos Retribusi Ujunggenteng.

Dihari pertama video beredar dan menjadi viral, Satreskrim Polres Sukabumi amankan 4 orang yang terduga yang terekam kamera.

"Di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut " ungkap AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, dalam press di Ruang Loby Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (16/05).

BACA JUGA : Polisi Dalami Motif Pengrusakan Pos Retribusi Kawasan Wisata Ujunggenteng

Dikesempatan yang sama dijelaskan, dari empat orang yang diamankan Polisi, satu orang ditetapkan sebagai terduga pelaku pengerusakan dan tiga lainnya merupakan saksi yang ada di tempat kejadian dan melihat peristiwa pengrusakan.

Lanjut Putu Asti Hermawan, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, didapatkan 5 tersangka lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan (seluruhnya) ada 6 orang tersangka berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pendalaman Petugas, sambung Putu Asti, motif pengrusakan berawal dari kekesalan sejumlah warga kawasan wisata Ujunggenteng atas pengelolaan retribusi wisata yang tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.

"Motif pengerusakan berawal dari kekesalan sebagian warga sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan," jelasnya.

BACA JUGA : 2 Wanita Ketauan Curi Baju dan Barang di Ramayana Total Barang 5 Juta Lebih

Tersangka awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpuknya di depan Pos Retribusi sebagai bentuk aksi protes.

Namun saat kejadian, salah satu tersangka melakukan aksi pelemparan Pos Retribusi dengan helm, selanjutnya aksi pengrusakan diikuti oleh yang lainnya.

Selain helm, dalam kasus ini Polisi amankan barang bukti berupa kayu yang dipakai dalam aksi pengerusakan.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 170 Ayat 1 terkait tindak pidana pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI