Resmi Ditahan 2 Pejabat Kabupaten Sukabumi Diduga Korupsi Kejaksaan Ancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 17 Desember 2021 - 16:05 WIB
Resmi Ditahan 2 Pejabat Kabupaten Sukabumi Diduga Korupsi Kejaksaan Ancam 20 Tahun Penjara
Resmi Ditahan 2 Pejabat Kabupaten Sukabumi Diduga Korupsi Kejaksaan Ancam 20 Tahun Penjara

TatarSukabumi.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan 2 orang mantan Pejabat Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi.

Dugaan kasus Korupsi  ini terjadi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, dengan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto kepada TatarSukabumi.ID menyebut, dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin / berkala mobil operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2015 hingga 2018.

"Penyidik telah menetapkan SK dan MS sebagai tersangka sejak Kamis (9/12) lalu,"

"Hari ini Jumat (17/12) terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Bambang Yunianto, Jumat (17/12).

BACA JUGA : Diduga Akan Tawuran 9 Pelajar Bawa Sajam Diamankan di Kawasan Geopark Ciletuh

Untuk selanjutnya setelah resmi ditetapkan sebagai tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi, kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga menunggu persidangan.

"Kedua tersangka dititipkan di Lapas kelas II B Warungkiara Sukabumi," ungkap Bambang.

Lebih jauh kepada TatarSukabumi.ID, Kejari menjelaskan jabatan kedua tersangka yang saat ini harus mendekam di sel tahanan.

SK menjabat sebagai mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 hingga Juni 2018.

"Kedua tersangka diduga bersama sama menyalahgunakan anggaran sejak tahun 2015 sampai 2018," ungkap Bambang.

BACA JUGA : Gadis Digagahi 3 Pria Bejad di Sukabumi Hingga Hamil, Dicekoki Terlebih Dahulu

Dalam kasus ini ratusan juta rupiah uang negara diduga ditilep oleh kedua tersangka, selanjutnya mereka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Kerugian yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar Rp 778.190.172,-

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Bambang Yunianto.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI