Kebijakan Penyelenggaraan Adminduk Petugas Registrasi Desa oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 21:45 WIB
Kebijakan Penyelenggaraan Adminduk Petugas Registrasi Desa oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi
Kebijakan Penyelenggaraan Adminduk Petugas Registrasi Desa oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi selenggarakan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi Petugas Registrasi Desa/ Kelurahan (PRD).

Disela kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Augusta Sukabumi, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni kepada awak media menyebut acara diikuti oleh PRD wilayah Kecamatan Ciambar, Cidahu, Parungkuda, Cicurug, Caringin, Parakansalak, Cibadak, Caringin dan Kecamatan Nagrak.

Materi yang dibahas dalam sosialisasi ini diantaranya peraturan dan perundang-undangan administrasi kependudukan nomor 24 tahun 2013 dan Permendagri nomor 119 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian tugas pokok penjabat pencatatan sipil dan petugas registrasi.

"Setelah mereka mengikuti sosialisasi akan terjadi transformasi informasi secara utuh berkaitan proses dan syarat pengurusan adminduk," ungkap Jujun, Rabu (6/10).

BACA JUGA : Paripurna Jawaban Bupati Sukabumi Terhadap Raperda Penyertaan Modal Perumda

Disinggung terkait kendala yang ditemukan PRD dalam menjalankan tupoksinya, Jujun menyebut masih ditemukan konsolidasi data yang masih tidak terbaca oleh instansi terkait  seperti BPJS dan Perbankan.

"Padahal dalam sistem kami (Disdukcapil) data warga sudah diaktifkan, diduga ada ketidak sesuaiannya antara sistem mereka (BPJS/Perbankan) dengan kami, sehingga data warga masih tidak terbaca namun selama pihak terkait berkoordinasi dengan pihak dinas hal ini secara mekanisme dapat terselesaikan," tukasnya.

Masih kata Jujun, dalam kegiatan ini Disdukcapil juga mengingatkan jika seluruh pelayanan adminduk tidak dibebankan biaya karena sudah dibiayai negara.

"Bilamana ditemukan ada oknum PRD atau Dinas segera laporkan, namun
jangan hanya sebatas rumor saja tapi harus berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar kami dapat melakukan penindakan, dan dipastikan kami akan melindungi masyarakat sebagai pelapor," tegas Jujun.

BACA JUGA : Rotasi Mutasi Promosi 364 Pejabat Pemkab Sukabumi

Ditempat yang sama, salah satu anggota peserta dalam acara sosialisasi ini, PRD dari wilayah Kecamatan Nagrak, Viktor Momongan, kepada TatarSukabumi.ID menyatakan, secara prinsip Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen Adminduk selama seluruh persyaratan dipenuhi.

Hal senada diungkap Viktor, setiap PRD di masing-masing desa siap bekerja tanpa harus ada pembayaran biaya pengurusan.

"Karena memang tidak dipungut biaya. Kami himbau warga yang akan mengurus adminduk untuk langsung ke petugas register desa agar selanjutnya dapat menindaklanjuti ke UPTD atau Disdukcapil." ungkap Viktor.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI