Masyarakat Minta Kejelasan Proses Hukum Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi Dalam Kasus Korupsi Tenjojaya 54 Miliar

Kamis, 16 September 2021 - 14:20 WIB
Masyarakat Minta Kejelasan Proses Hukum Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi Dalam Kasus Korupsi Tenjojaya 54 Miliar
Masyarakat Minta Kejelasan Proses Hukum Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi Dalam Kasus Korupsi Tenjojaya 54 Miliar

TatarSukabumi.ID - Pemasangan plang sita lahan dikawasan Pertambangan Desa Tenjojaya Cibadak oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuai pro-kontra.

Setelah sebelumnya sejumlah Penambang datangi Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi meminta aktivitas galian pasir di Desa Tenjolaya untuk kembali dibuka, kali ini giliran masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Warga Tenjojaya bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) datangi Kejari di Jalan Raya Sukabumi - Bogor, Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/9/2021).

"Tadi ada audiensi permintaan dari Lembaga Aliansi Indonesia bekerjasama dengan masyarakat Tenjojaya yang datang ke Kejaksaan melakukan audiensi terkait permasalahan yang timbul di Desa Tenjojaya, diantaranya terkait pemasangan plang sita, status tanah, dan juga mengenai status tersangka Tatang," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman usai menerima 10 perwakilan warga Tenjojaya dan LAI diruang kerjanya, Kamis (16/9).

BACA JUGA : 8 Atlet Sukabumi Berlaga di PON XX Papua Target 4 Emas

Informasi yang berhasil dihimpun TatarSukabumi.ID dari berbagai sumber, dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penghilangan aset negara eks lahan HGU (Hak Guna Usaha) PT Tenjojaya di wilayah Desa Tenjojaya dengan kerugian negara mencapai 54 Milyar, tercatat sejumlah tercatat sejumlah tersangka.

Salah satu pejabat yang terseret dan telah ditetapkan berstatus tersangka dalam kasus ini adalah Tatang Sofyan, yang pada saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sukabumi.

Salah satu pembahasan dalam audiensi kali ini, warga masyarakat Tenjojaya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan tindakan memproses tersangka sesuai ketentuan hukum.

"Tuntutan dari warga, (agar) kasus pak Tatang ini segera di proses," ungkap Aditya.

"Kita sampaikan tadi bahwa sanya pak Tatang sedang dalam proses dan sedang menunggu (hasil) periksaan BPK," jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi kepada awak media.

BACA JUGA : 17 Personil FKUB Kabupaten Sukabumi Dilantik

Pembahasan lain dalam audiensi, warga mempertanyakan status lahan eks HGU PT Tenjojaya yang kekinian digarap oleh salah satu perusahaan sebagai lokasi tambang.

"Mengenai status lahan, tatap merupakan lahan sita dan untuk pemasangan plang warga mendukung kinerja yang dilakukan Kejaksaan," tutur Aditya.

Pemasangan plang sita di lahan tambang Tenjojaya oleh Kejari beberapa waktu lalu disoal warga Penambang, mereka mempertanyakan kewenangan dan surat perintah (sprin) pemasangan plang oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi hal ini, Aditya Sulaeman kepada TatarSukabumi.ID angkat suara.

"Sebelumnya ada beberapa orang yang menyatakan jika kita kesana (pasang plang) tidak berdasarkan sprin, Saya sampaikan sekarang bahwa sprin kami adalah sprin nomor II/M.2.30/DIT.4/2021 tertanggal 20 Agustus untuk melaksanakan perbaikan pemasangan papan plang penyitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Desa Tenjojaya berdasarkan pengadilan Tipikor Bandung nomor 18," beber Aditya.

BACA JUGA : Pegawai KUA Cibadak Ditemukan Tewas Didalam Ruang Kantor

Ditempat yang sama, perwakilan warga Desa Tenjojaya, Lili kepada awak media menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan Kejari melakukan pematokan lahan.

"Terkait lahan 299 (Tenjojaya) yang disita oleh Kejaksaan Negeri Bandung, dilahan tersebut saat ini ada pertambangan ilegal,

"Kami mendorong pihak Kejaksaan untuk menindak lanjuti dan mengambil keputusan dan ketegasan yang diperlukan sesuai prosedur hukum," ungkapnya kepada awak media usai pertemuan.

Lebih jauh Lili meminta Unsur terkait untuk segera menuntaskan permasalahan Eks HGU PT Tenjojaya yang berlarut, dan segera memproses Tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami sudah menyampaikan Kejaksaan untuk segera menuntaskan permasalahan lahan 299 ini sekaligus menuntaskan oknum oknum yang bermain di tambang ilegal ini, Kami sebagai warga masyarakat sangat dirugikan

"Karena di areal lahan 299 ada lahan hunian dan lahan pertanian warga," sambung Dia.

"Kami juga meminta Tatang Sopian yang sekarang (statusnya) tersangka ini segera di proses hukum jangan sampai (dibiarkan) berkeliaran. Tatang ini Kepala BPN," jelas Lili perwakilan masyarakat Forum Petani Warga Tenjojaya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI