1421 e-KTP Kabandungan Selesai, Camat : Untuk Masyarakat Hubungi Desa Masing-masing

Minggu, 24 Maret 2019 - 00:00 WIB

1421 e-KTP Kabandungan Selesai, Camat : Untuk Masyarakat Hubungi Desa Masing-masing
1421 e-KTP Kabandungan Selesai, Camat : Untuk Masyarakat Hubungi Desa Masing-masing

Camat Kabandungan Riny Zuraidah Zakhroh distribusikan e-KTP // Foto : Asep M-Rhe

Camat Kabandungan Riny Zuraidah Zakhroh distribusikan e-KTP // Foto : Asep M-Rhe


TatarSukabumi.ID - Pemkab Sukabumi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melakukan percepatan pendistribusian Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 


Untuk memastikan program percepatan pendistribusian e-KTP, Camat Kabandungan Riny Zuraidah Zakhroh melakukan pemantauan langsung pendistribusian e-KTP kepada seluruh Desa di wilayahnya.


"Kami menerima sebanyak 1.421 e-KTP, dan didistribusikan dengan mengunjungi langsung ke-6 desa diwilayah Kabandungan, bagi masyarakat silahkan untuk menghubungi desanya masing-masing, untuk mengecek barangkali e-KTP yang sudah selesai dicetak," kata Riny Zuraidah, Sabtu (16/3/2019).


BACA JUGA : Bangkai Ikan dan Berbusa, Sungai Cimahi Cibadak Tercemar Limbah


Menurut Riny, dengan program percepatan pendistribusian e-KTP, Pemerintah Kecamatan Kabandungan cukup terbantu, mengingat beberapa kendala proses pelayanan pencetakan e-KTP di wilayah Kabandungan.


"Pelayanan perekaman e-KTP di Kabandungan masih terkendala dengan jaringan internet dan kondisi alat perekaman, kamera, dan alat sidik jari yang sudah lama usianya, setiap ada hujan besar disartai petir biasanaya langsung berpengaruh kepada jaringan internet, ini sangat menghambat pada pelayanan perekaman," jelas Camat Kabandungan.


BACA JUGA : Viral Video Kades di Sukabumi Deklarasikan Dukung Calon Presiden


Sempat disingung terkait beredarnya video deklarasi Kepala Desa yang mendukung salah satu pasangan Capres, Riny menegaskan Kepala Desa maupun ASN di wilayahnya akan tetap menjunjung netralitas.


"Untuk ASN dan kepala desa di Kabandungan terus diingatkan untuk memegang aturan Netralitas, untuk para pemilih terutama yang masuk Daptar Pemilih Khusus yaitu yang ingin pindah tempat pencoblosan untuk segera melapor ke KPPS terdekat sampai 17 maret," tandasnya.(*)


Reporter : Asep M-Rhe
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI