Disdukcapil Bantah Data Base Kependudukan Sukabumi Kena Hack

Jumat, 25 Juni 2021 - 23:06 WIB
Disdukcapil Bantah Data Base Kependudukan Sukabumi Kena Hack
Disdukcapil Bantah Data Base Kependudukan Sukabumi Kena Hack

TatarSukabumi.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi tepis isu akses data base kependudukan jebol disusupi hacker.

Setelah sebelumnya beredar kabar tentang lambatnya pelayanan administrasi kependudukan dari biasanya (one day service) layanan adminduk selesai dalam sepekan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian menyebut keterlambatan layanan akibat kerusakan server dan bukan akibat hacker.

"Kami sampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat khususnya pemohon berkas adminduk hari Senin dan Selasa (21-22  juni) karena adanya kerusakan sistem server yang tidak bisa diprediksi, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan hacker atau penyusup atau apalagi disengaja," jelas Iwan Kusdian, Jumat (25/6/2021).

BACA JUGA : Pasien Positif Covid Melonjak Tinggi Rumah Sakit di Sukabumi Tidak Sanggup Tampung

Untuk saat ini, kerusakan telah berhasil diatasi dan layanan kembali bisa diakses.

"Tim IT kami terus berupaya memperbaiki sistem aplikasi data base hingga akhirnya baru selesai pada rabu (23/6) sehingga pelayanan adminduk kembali normal," jelasnya.

Sebagai bentuk antisipasi, selanjutnya maintenance, pemeliharaan, perbaikan sistem akan dilaksanakan di luar jam kerja layanan atau hari libur sehingga tidak mengganggu pelayanan.

Untuk pemohon yang telah melakukan permohonan administrasi kependudukan pada tanggal 21 dan 22  Juni kemarin dengan jumlah total 500 berkas meliputi 256 e-KTP, 194 kartu keluarga (KK) dan 60 surat keterangan lainnya, Disdukcapil memastikan seluruh berkas telah selesai dan dapat diambil oleh pemohon di hari libur Sabtu dan Minggu besok.

BACA JUGA : Barnas Adjidin Minta DPPKB Lebih Disiplin Bekerja Optimal dan Mampu Kuasai Teknologi Digital

Adapun jadwal pengambilan pada hari libur kerja Sabtu dan Minggu (26-27 juni) mulai 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di kantor Disdukcapil Cisaat.

"Saat ini telah kembali normal, kami sampaikan pemohon yang nanti dihubungi petugas Disdukcapil dapat mengambil berkas adminduk yang telah selesai tanpa harus melihat surat resi.

"Adapun bagi pemohon yang berhalangan hadir (Sabtu/Minggu) selanjutnya dapat mengambil berkas pada jam pelayanan hari kerja," jelas Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi.

Masih kata Iwan, seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi, guna menghindari potensi kerumunan dilingkungan pelayanan kantor Disdukcapil, maka proses penyelesaian layanan Adminduk One Day Service untuk sementara waktu tidak akan sepenuhnya berjalan optimal.

"Namun dipastikan dua hari  kerja (pembuatan adminduk) selesai selama berkas persyaratan lengkap." jelas Iwan.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI