Sidang Putusan Kasus Narkotika 359,37 Kilogram Jaringan Internasional di Sukabumi

Selasa, 06 April 2021 - 11:50 WIB
Sidang Putusan Kasus Narkotika 359,37 Kilogram Jaringan Internasional di Sukabumi
Sidang Putusan Kasus Narkotika 359,37 Kilogram Jaringan Internasional di Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Sidang secara virtual (online) kasus tindak pidana jaringan narkotika internasional dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 359,37 kilogram di wilayah Sukabumi digelar, Selasa (6/4/2021).

Persidangan hari ini merupakan sidang pembacaan putusan Majelis Hakim atas tindak pidana Narkoba yang dilakukan  Hossein Salari Rashid Bin Hasan dan komplotannya.

Dalam kasus ini tercatat 14 orang tersangka, 13 orang terdakwa dijerat dengan undang-undang narkotika sementara 1 orang terdakwa lain dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA : Penyebab Kecelakaan dan Macet Ruas Jalan Sukabumi - Bogor Koramil 0711 Cibadak Turun Tangan

Untuk 13 Pelaku yang dijerat dengan Undang - undang tindak pidana narkotika dituntut dengan tindak pidana maksimal yakni hukuman mati, sementara 1 terdakwa Wanita dalam kasus ini dituntut ancaman 5 tahun penjara.

Dari pantauan TatarSukabumi.ID di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Karang Tengah nomor 256 Kecamatan Cibadak, tempat digelarnya sidang putusan ini, puluhan anggota Kepolisian menjaga ketat jalannya sidang.

Sedikitnya 28 Personel Polisi dipimpin Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono Edi Suseno menjaga kawasan tempat dilakukannya sidang online ini.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menayangkan langsung jalannya sidang, sejumlah televisi dipasang di sekitar lokasi Kejaksaan.

BACA JUGA : Sidang Isbat 77 Pasutri di Nagrak Sukabumi

Untuk diketahui, Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba internasional jenis Sabu di Sukabumi pada Juni 2020 silam.

Didalam rumah sewaan di salah satu Perumahan di Sukaraja ditemukan barang haram Sabu seberat 359,37 kilogram.

Dalam kasus Sabu terbesar di Sukabumi ini, hingga saat ini telah ditangkap dan menjalani proses persidangan 13 orang tersangka, dengan 9 orang WNI dan 4 WNA dan 1 dengan tindak pidana pencucian uang.

Hingga berita ditayangkan, Persidangan masih berjalan, awak media masih menunggu keterangan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI