TatarSukabumi.ID - Sat Lantas Polres Sukabumi menggelar operasi penindakan pelanggaran lalu lintas Decade of Action, di kawasan Jalan Jayanti Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/1/2020).
Dari pantauan TatarSukabumi.ID sedikitnya 20 personil diturunkan dipimpin Kepala Unit Regident dan Kanit Lakalantas Polres Sukabumi.
Kanit Regident Polres Sukabumi IPTU Arta Dwi Kusuma kepada awak media mengatakan, pelaksanaan operasi penindakan pelanggaran ini dilaksanakan jajaran Polres Sukabumi dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi.
BACA JUGA : TNI Bedah Rumah Ustadz dan Mushola Ciwaru Sukabumi
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi, IPTU Riki Fahmi Mubarok menghimbau masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan tertib berlalu lintas.
"Operasi ini dilakukan agar pengguna jalan dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan dalam berkendara.
"Lengkapi surat kendaraan, kelengkapan kendaraan, dan patuhi seluruh peraturan lalu lintas untuk menekan kecelakaan lalu lintas," tegas Riki FM, Rabu (22/1).
Dalam operasi kali ini, petugas melakukan tindakan berupa tilang kepada 92 pelanggar dan memberikan teguran kepada 27 Pelanggar.
Polisi juga mengamankan 14 unit kendaraan bermotor, 66 lembar STNK 66 dan 12 SIM.(*)