Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Petugas Panwascam Pilkada 2020, Inilah Ketentuan dan Syaratnya

Sabtu, 16 November 2019 - 09:08 WIB
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Petugas Panwascam Pilkada 2020, Inilah Ketentuan dan Syaratnya
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Petugas Panwascam Pilkada 2020, Inilah Ketentuan dan Syaratnya

Miliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan serta bersedia kerja penuh waktu.

Sehat Jasmani dan rohani dari rumah sakit /Puskesmas dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari BNNK Sukabumi.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendapatkan izin dari atasan langsung, syarat lainnya, bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama terpilih jadi keanggotaan panwas dan siap mengundurkan diri dari jabatan pada saat mendaftar menjadi calon Panwas.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilihan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilihan (DKPP), Bawaslu atau KPU Kabupaten Sukabumi.

Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat selanjutnya melampirkan fotocopy ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir serta membubuhkan pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna merah serta daftar riwayat hidup.(*)

 

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI