Kerap Macet di Depan PT SCG Sukabumi, Perusahaan Siap Bongkar Pembatas Jalan

Selasa, 27 Maret 2018 - 00:00 WIB

Kerap Macet di Depan PT SCG Sukabumi, Perusahaan Siap Bongkar Pembatas Jalan
Kerap Macet di Depan PT SCG Sukabumi, Perusahaan Siap Bongkar Pembatas Jalan


TatarSukabumi.ID - Area Jalan Provinsi yang berada tepat didepan PT Semen Jawa (SCG) Jalan Pelabuhan Dua KM 11 RT 004/ RW 006 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh - Sukabumi kerap dilanda kemacetan bahkan sempat menelan korban jiwa akibat kecelakaan.

Kondisi jalan yang kerap macet salah satu disebabkan adanya pembatas jalan yang diduga menjadi salah satu pemicu kejadian ini.

BACA JUGA : PT SCG Janjikan Hal Ini Untuk CSR Tahun 2018 di Sukabumi

Saat ditemui di Gedung Pendopo, Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sukabumi, Drs.Adistia, SH, MH saat dikonfirmasi terkait kondisi jalan didepan PT SCG yang kerap macet bahkan sempat menelan korban jiwa, menjelaskan, "Ketika kita ingin mencabut Pembatas jalan itu tetapi itu Jalan Negara harus minta izin dulu ke Provinsi terus nanti akan dipasang lampu penerangan, hal itu sudah di ajukan ke Bina Marga tetapi harus ada acuan Bupati karena itu jalan Kabupaten juga," tutur Adistia kepada TatarSukabumi.ID, Kamis [22/3/2018].

"Rencana pembongkaran Pembatas Jalan akan dibongkar dalam waktu dekat, semestinya disaat saya pertama ditugaskan disini inginnya dicabut dari awal bukan karena kejadian itu," tambahnya.

BACA JUGA : Karyawan PT Glostar Indonesia Tewas Tertabrak Truk di Jalan Palabuhan II Sukabumi

"Kita inginnya itu ada akses jalan trotoar, Pembatas jalan lalu Penerangan lampu. Soalnya Lampu Penerangan Jalan yang kita pasang terlalu jauh. Pembuatan trotoar desain sudah dikirim tinggal menunggu dari Bina Marga. Kalau Bina Marga cepat, ya paling 1- 2 minggu. Kita belum bisa membangun karena itu merupakan Jalan Negara," beber Adistia.

"Kita minta dari awal bahwa pembatas jalan ini segera diselesaikan, akan tetapi ini Jalan Negara kita tidak bisa memutuskan sendiri, kita hanya mendesain disetujui atau tidak dengan Pemerintah Daerah. Nah dalam meneruskan jalan tersebut harus memenuhi 5 syarat, antara lain adanya PJU, Rambu Lalu lintas, Kelayakan Jalan, ada trotoar dan Pembatas jalan berupa taman misalnya," jelasnya.(*)

Reporter : Rapik Utama / Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI