Polisi Sidik Kernet Bus Maut Cikidang, Sopir Tembak Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00 WIB

Polisi Sidik Kernet Bus Maut Cikidang, Sopir Tembak Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi Sidik Kernet Bus Maut Cikidang, Sopir Tembak Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi press release kasus Bus Maut Cikidang (13/9/2018) - Isep Panji


TatarSukabumi.ID - Polres Sukabumi menetapkan Kernet Bus yang menjadi Pengemudi (Sopir tembak) dalam insiden tewasnya 21 Penumpang dan 16 Korban luka di Jalur alternatif Palabuhanratu - Cikidang Sabtu lalu (8/9) sebagai tersangka.


Dalam press releaseĀ  yang digelar di Makopolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada awak media mengungkapkan, "setelah serangkaian penyelidikan kita lakukan, kita di back up direktorat lalu lintas Jawa barat dan dari korlantas Polri kita telah menaikan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Kita telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini yaitu Muhammad Adam (MA) sebagai sopir pada saat kejadian tersebut, " ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Kamis [13/9/2018].


BACA JUGA : Kecelakaan Bus Maut di Cikidang, Ridwan Kamil Janjikan Teknologi dari Korea Selatan


Diketahui MA merupakan kernet Bus yang pada saat terjadinya kecelakaan dirinya yang mengendarai kendaraan, sementara Sopir asli Bus adalah Jahidi yang ikut tewas dalam insiden, "Jahidi Sopir asli Bus berganti Posisi dengan MA diwilayah sekitar simpang TMC (Pertigaan Cibadak) 200 hingga 300 meteran," ungkap Kapolres.


Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus Lakalantas di Cikidang, untuk sementara, polisi menjerat M dengan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009.


BACA JUGA : Tabrakan Beruntun di Ruas Jalan Sukabumi - Bogor


"Sementara ini, pasal yang kami gunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar AKBP Nasriadi.

AKBP Nasriadi olah TKP Bus Maut Cikidang

Saat ini Polres Sukabumi masih menunggu hasil analisa dari tim Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jabar untuk lebih mendalami jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam insiden ini, "maka bisa saja tersangka dijerat dengan pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009. Kalau dengan pasal 311, itu ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara. Nah untuk membuktikan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, kami masih menunggu hasil analisa tim TAA," tandasnya. (*)


Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI