Ketegasan Satpol PP Bersihkan Poster Pemilu Jelang Penetapan DCT Oleh KPU

Sabtu, 04 November 2023 - 12:20 WIB
Ketegasan Satpol PP Bersihkan Poster Pemilu Jelang Penetapan DCT Oleh KPU
Ketegasan Satpol PP Bersihkan Poster Pemilu Jelang Penetapan DCT Oleh KPU

TatarSukabumi.ID - Seluruh Partai Politik dihimbau untuk membersihkan seluruh poster atau alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang secara mandiri hingga Sabtu 4 November 2023 sebelum memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Meski himbauan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi namun secara aturan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penertiban dan pembersihan APS.

Karena yang berhak untuk membersihkan APS adalah  Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja.

BACA JUGA : Kelanjutan Kasus TKW Sukabumi Setelah 16 Tahun Tak Bisa Pulang di Arab Saudi

Dikonfirmasi terkait pembersihan APS yang masih marak jelang penetapan DCT oleh KPU, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarif, kepada TatarSukabumi.ID menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.

"Kita Satpol PP menghimbau juga mengharapkan kepada para pengurus Parpol sebagai peserta Pemilu berkomitmen bersihkan atau menurunkan APS yang ada terpasang secara mandiri," ungkap Syarif kepada TatarSukabumi.ID.

"Kita juga membuat surat himbauan kepada para pengurus Parpol peserta Pemilu untuk segera menurunkan atau membersihkan APS yang telah terpasang, dan kita akan menunggu informasi dari Bawaslu untuk kepastian dan ketentuan penetapan penertiban APS setelah jeda waktu 4 November ini, namun harapannya semua pengurus parpol pada hari H dapat menertibkan APS secara mandiri," sambung Syarif, Jum'at (3/11).

BACA JUGA : Awas Kena Cybercrime Reject Video Call Dari Nomor Tak Dikenal

Lebih jauh menurut Syarif, Satpol PP senantiasa berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan penertiban pemasangan APS.

"Karena ada area atau tempat yang dilarang untuk pemasangan APS berdasarkan peraturan KPU. Atas hal ini pastinya Satpol PP akan melakukan penertiban APS yang dipasang di sekitar gedung pemerintahan, sarana pendidikan, tempat ibadah, taman dan fasilitas umum melibatkan pengawas kelurahan desa (PKD) Panwaslu Kecamatan." tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI