Kepsek SMP Islam Kabandungan Sukabumi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Resmi Ditahan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:54 WIB
Kepsek SMP Islam Kabandungan Sukabumi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Resmi Ditahan
Kepsek SMP Islam Kabandungan Sukabumi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Resmi Ditahan

TatarSukabumi.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan status Tersangka kepada AS yang menjabat Kepala Sekolah di SMP Islam Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/10/2023).

AS menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan dana BOS Tahun 2018 hingga 2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 hingga 2022 di SMP Islam Kabandungan.

"Hari ini tim penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam rangkaian penyidikan, pemeriksaan, dan beberapa alat bukti didapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMP Islam Kabandungan sejak tahun 2018 hingga tahun 2022,"

"Hari ini tim penyidik menetapkan tersangka atas nama inisial AS merupakan Kepala Sekolah pada SMP Islam Kabandungan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, dalam konferensi pers dihadapan awak media, Kamis (12/10).

BACA JUGA : Rescue Damkar Cibadak Evakuasi Korban Jatuh ke Sumur Sedalam 15 Meter

Dalam kasus Korupsi penyelewengan dana biaya pendidikan ini,  dari hasil laporan  perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan inspektorat, total kerugian negara mencapai Rp 587.915.000,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).

Modus yang dilakukan Kepsek AS sambung Wawan, adalah manipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dan memalsukan surat.penggunaan BOS tidak sesuai juknis dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA : Teknisi Elektronik Jatuh Saat Pasang Parabola Dari Lantai 3 Rumah di Sukabumi

Setelah resmi ditetapkan sebagai Tersangka, mulai hari ini dilakukan penahanan terhadap AS di Lapas kelas IlB Warungkiara.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di Lapas Warungkiara." tegasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI