Polisi Selamatkan 29 Korban TPPO Tujuan Pemberangkatan Australia

Selasa, 03 Oktober 2023 - 18:17 WIB
Polisi Selamatkan 29 Korban TPPO Tujuan Pemberangkatan Australia
Polisi Selamatkan 29 Korban TPPO Tujuan Pemberangkatan Australia

TatarSukabumi.ID - Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

29 korban yang akan diberangkatkan ke Negara Australia berhasil diselamatkan Polisi.

Tidak hanya berhasil mengevakuasi korban, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah tersangka pelaku dalam kasus ini.

BACA JUGA : Jalan di Pajampangan Rusak Berat Sapu Jagat Demo UPTD Dinas Bina Marga Provinsi Jabar

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers kepada awak media mengatakan, modus yang dilakukan terduga Pelaku AS dengan cara memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI (Pegawai Migran Indonesia) ini ke luar negeri.

"Banyak yang tertarik dan menghubungi saudara AS. Namun proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai 40 juta rupiah per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan." beber Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (3/10/2023).

Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka AS menerima uang 100 juta rupiah dari tersangka lain yang sebelumnya menjadi DPO berinisial A.

"Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO saudara A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur," terang Kapolres Sukabumi.

BACA JUGA : Museum Ki Pahare Dibuka Gratis di Terminal KH Ahmad Sanusi Sukabumi

Selanjutnya pada 26 September 2023, para calon PMI ini rencananya akan diberangkatkan ke Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

"Namun saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Saudara H. J alias H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka H. J alias H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi." jelasnya.

Tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang telah berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO.

Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI