Tak Terima Dikeroyok Akibat Berebut Adzan, Basri Seorang Tuna Netra di Desa Ciheulang Tonggoh Lapor Polisi.

Selasa, 19 September 2023 - 12:54 WIB
Tak Terima Dikeroyok Akibat Berebut Adzan, Basri Seorang Tuna Netra di Desa Ciheulang Tonggoh Lapor Polisi.
Tak Terima Dikeroyok Akibat Berebut Adzan, Basri Seorang Tuna Netra di Desa Ciheulang Tonggoh Lapor Polisi.

TatarSukabumi.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menghentikan perkara penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Ciheulang Tonggoh, Cibadak, Sukabumi.

Baik korban dan tersangka penganiayaan tersebut akhirnya sepakat berdamai tanpa syarat, disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Tokoh Masyarakat dan Agama, serta difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, diduga menjadi Korban pengeroyokan warga, Basri penyandang tunanetra lakukan visum dan lapor polisi untuk mencari keadilan, Sabtu (10/06/2023).

Menurut keterangan korban, kejadian itu berawal dari salah paham korban dengan pak Nanang (64) Warga di kampung Bumbulang RT 01/05 Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat sedang melakukan sholat Ashar di salah satu Masjid.

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Sukabumi Gelar Restorative Justice Kasus Pemukulan di Ciheulangtonggoh

"Iya, tadi ada sedikit permasalahan saat sholat Ashar, makanya saya menunggu untuk selesai dulu sholat baru memberikan penjelasan ke rumah yang bersangkutan," ungkap Korban, kepada awak media saat berada di Polsek Cibadak, Sabtu (10/06/2023).

“Saya datang kerumahnya hanya ingin memberikan penjelasan diantar oleh Istri saya, namun di setelah di rumah pak Nanang terjadi cekcok dan saya di keroyok oleh anak dan menantu pak Nanang,” papar Basri.

Sementara itu, Istri Korban Devi (31) membenarkan kejadian tersebut, hingga membuat laporan polisi.

"Saya mendampingi suami saya untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) kepada pak Nanang terkait dengan permasalahan saat sholat Ashar tadi di Masjid, namun setelah sampai di rumahnya terjadi cekcok sehingga terjadi pemukulan oleh pihak keluarga pak Nanang," bebernya.

BACA JUGA : Amankan Pilkades 2023 Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi : Harus Berjalan Aman dan Kondusif

“Dengan susah payah saya melerai dan membawa pulang suami saya dari kerumunan warga yang sudah ramai berkumpul,” lanjut Devi.

"Saya langsung membawa suami saya pulang, dan langsung ke rumah sakit untuk berobat, karena tak terima perlakuan tersebut saya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelasnya.

Ditanya terkait dengan informasi yang beredar bahwa korban membawa senjata tajam saat kejadian tersebut, korban pun membantah bahwa informasi itu tidak benar.

"Suami saya tidak membawa senjata tajam, hanya ada HP didalam saku bajunya. Mana mungkin orang yang tidak bisa melihat membawa sajam, itu fitnah dan tak benar," pungkas Devi.

Selaku fasilitator Restorative Justice (RJ) ini dilakukan olejh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pertama kalinya untuk periode 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju yang ditemui TatarSukabumi.ID menambahkan.

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Sukabumi Gelar Restorative Justice Kasus Pemukulan di Ciheulangtonggoh

"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," ucap Suji di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, (19/09/2023).
(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI