Pelaku Oplosan Gas LPG Palabuhanratu Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi

Sabtu, 09 September 2023 - 22:01 WIB
Pelaku Oplosan Gas LPG Palabuhanratu Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi
Pelaku Oplosan Gas LPG Palabuhanratu Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil membekuk pelaku pengoplos Gas LPG, di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi.

Hal tersebut di ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dalam Konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Sabtu, (09/09/2023).

BACA JUGA : Tersangka Judi Online di Sukabumi Ditangkap Salah Satunya Pasangan Suami Istri

"Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi," papar Kapolres Sukabumi.

"Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 01 September 2023," tambah Kapolres Sukabumi.

Menurut hasil penangkapan tersebut diketahui Pelaku memodifikasi alat pipa besi untuk menyuntikan Gas.

"Pelaku CBS alias PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi," lanjut Maruly Pardede.

BACA JUGA : Toko Material di Baros Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok

"Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi,"

"Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)," tambahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polisi, termasuk tabung gas berukuran 12 Kg dan 5,5 Kg, tabung gas LPG 3 Kg, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 Kg.

"Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,"

BACA JUGA : Tersangka Judi Online di Sukabumi Ditangkap Salah Satunya Pasangan Suami Istri

"Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," papar Kapolres.

Kapolres Sukabumi menegaskan pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang merugikan Negara dan Masyarakat.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi." tutup Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada awak media.

(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI