Spesialis Curanmor di Beberapa TKP Diringkus Polres Sukabumi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:26 WIB
Spesialis Curanmor di Beberapa TKP Diringkus Polres Sukabumi
Spesialis Curanmor di Beberapa TKP Diringkus Polres Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Kendaraan roda dua berikut kunci palsu yang telah dimodifikasi menjadi barang bukti dalam kasus Curanmor yang ditangani Polres Sukabumi.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.

"Kami menggelar konferensi pers ini untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah kami selidiki. Langkah ini sebagai bagian dari upaya kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (17/08) kemarin.

BACA JUGA : Sidang Terkini Kasus Korupsi SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi

Maruly menyebut, kasus pencurian terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya, Kampung Palasari RT 003/ RW 001 Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, pada 11 April 2023.

TKP Curanmor selanjutnya terjadi di Pasar Parungkuda, Kampung Leuwi Orok, Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda, pada 4 Maret 2023 silam.

Identitas korban pemilik kendaraan bermotor diantaranya CQ (42 tahun) dan EN (41), keduanya merupakan warga Kecamatan Parungkuda.

Tidak hanya di dua TKP, hasil pengembangan dari penyelidikan Polisi, tersangka Pelaku juga sempat melakukan kendaraan bermotor dengan TKP Perumahan Palasari Global grade Block B No.03 RT 037/002 Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda.pada 22 April lalu serta beberapa TKP lainnya.

BACA JUGA : Tahapan DPT Pilkades Serentak 2023 Wilayah Cikidang Sukabumi

Dalam kasus Curanmor imi, Polisi menetapkan pria berinisial S (37 tahun) asal Parungkuda sebagai Pelaku, tersangka lain yang diamankan Polisi adalah GS (25 tahun) asal Cikidang yang berperan sebagai penadah motor curian.

"Dalam modus operandinya, tersangka S melakukan pencurian dengan merencanakan dan mengamati target kendaraan sepeda motor sebelum akhirnya merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk membawa kabur kendaraan tersebut," ungkap Maruly Pardede.

Dalam kasus Curanmor ini tersangka S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kepada GS Polisi menerapkan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana menerima barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI