Terancam 5 Tahun Penjara Inilah 5 Perbuatan Melawan Hukum Kepsek SMPN 1 Ciambar Dalam Kasus Tewasnya Pelajar Saat MPLS

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:30 WIB
Terancam 5 Tahun Penjara Inilah 5 Perbuatan Melawan Hukum Kepsek SMPN 1 Ciambar Dalam Kasus Tewasnya Pelajar Saat MPLS
Terancam 5 Tahun Penjara Inilah 5 Perbuatan Melawan Hukum Kepsek SMPN 1 Ciambar Dalam Kasus Tewasnya Pelajar Saat MPLS

TatarSukabumi.ID - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang siswa baru saat mengikuti rangkaian kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Polisi menetapkan K (55 tahun) yang menjabat Kepala Sekolah sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MA (13 tahun) warga Kampung Selaawi Hilir,.RT 02/06, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Diberitakan sebelumnya, bocah malang MA dievakuasi dengan kondisi meninggal dunia usai tenggelam di Sungai Cileleuy yang berada di Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, pada Sabtu (22/07) lalu.

BACA JUGA : Siswa Tewas Saat MPLS Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Kapolres AKBP Maruly Pardede mengungkapkan Kepala Sekolah melakukan perbuatan melawan hukum dengan landasan peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 18 tahun 2016.

Kepada awak media Maruly menyatakan 5 poin perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepsek SMPN 1 Ciambar dalam kasus ini.

"Saudara K tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan atau MOBK, selanjutnya saudara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016," ungkap Maruly Pardede, Kamis (27/07)

"Perbuatan melawan hukum ketiga adalah saudara K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua," sambung Kapolres Sukabumi.

"Kempat, perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada Guru untuk melaksanakan pengawasan kegiatan MOBK, selanjutnya (5) tidak melakukan pengecekan siswa di setiap Pos pelaksanaan MOBK," papar Maruly Pardede.

BACA JUGA : Ekshumasi Makam Pelajar SMPN 1 Ciambar Dibongkar Untuk Autopsi

Dalam perkara tewasnya MA, Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain seragam coklat Pramuka yang digunakan oleh korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, dan beberapa barang bukti dokumen.

"Kita juga menunggu dari hasil autopsi," sambung Maruly, beberkan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara ini.

Terhadap tersangka Kepala Sekolah K, Polisi menerapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI