Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak 2023 Wajib Lolos Tes Urine BNNK Sukabumi

Selasa, 04 Juli 2023 - 09:13 WIB
Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak 2023 Wajib Lolos Tes Urine BNNK Sukabumi
Calon Kepala Desa di Pilkades Serentak 2023 Wajib Lolos Tes Urine BNNK Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Tes Urine kepada puluhan bakal calon Kepala Desa dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi di klinik Pratama BNNK Sukabumi.

Ketua Tim Seksi Rehabilitasi pada BNNK Sukabumi, Bambang Sutedjo kepada TatarSukabumi.ID mengatakan, tes urine bagi calon Kepala Desa di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Siklus/Gelombang II  Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 di 71 Desa se Kabupaten Sukabumi berlangsung dari tanggal 3 hingga 13 Juli 2023 mendatang.

"Sebagaimana tupoksi BNNK Sukabumi, kami membuka layanan bagi para bakal calon kepala desa yang akan membuat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) untuk kelengkapan berkas administrasi dalam pendaftaran Pilkades," ungkap Bambang Sutedjo.

BACA JUGA : 2 Warga Warungkiara Ditangkap Curi Helm di Kantor KPU Cibadak

Di hari pertama kegiatan ini dibuka sambung Bambang, BNNK Sukabumi setidaknya telah melaksanakan tes urine kepada 40 orang bakal calon kepala desa.

"Sampai hari ini hasilnya negatif, adapun jika dari hasil tes ditemukan positif, pastinya akan ditindak lanjuti agar yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan seleksi tahapan Pilkades," tegas Bambang, Senin (03/07/2023).

Tidak hanya itu tes urine, dikesempatan yang sama BNNK Sukabumi memberikan edukasi kepada calon Kades terkait pengertian serta tahapan pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

"Selain sehat secara jasmani dan rohani diharapkan seluruh bakal calon kepala desa memahami akan bahaya narkoba, lalu mengerti akan dampak penyalahgunaan narkoba baik dari segi kesehatan maupun dari segi hukum dan paham bagaimana alur pembentukan Desa Bersinar di Kabupaten Sukabumi," terang Bambang.

BACA JUGA : Kasus Pengeroyokan Samson di Pasar Palabuhanratu Berakhir Restorative Justice

BNNK Sukabumi berharap, kepada Kades terpilih maupun kepada calon Kades yang nantinya tidak terpilih, tetap diharapkan mereka ikut andil dalam program desa Bersinar di wilayah masing-masing dalam rangka mewujudkan Sukabumi Bersih Narkoba.

Ditambahkan Hodan Firmansyah selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, menurutnya bentuk sinergitas dilakukan DPMD dengan BNNK Sukabumi dalam rangkaian pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa.

"Bagi para balon kades wajib mengurus surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) di BNNK Sukabumi.

Lanjut Hodan, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi yang dilakukan DPMD Kabupaten Sukabumi dalam mendukung terwujudnya Sukabumi Bersih Narkoba, sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, serta Permendagri nomor 12 tahun 2019 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Semoga dalam tahapan ini seluruh para bakal calon kepala desa dapat dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba juga dapat turut berperan mewujudkan desa bersih narkoba." tandasnya.

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI