GMNI Sukabumi Soroti Pembangunan SMAN I Kalapanunggal di Lahan HGU PTPN VIII

Rabu, 28 Juni 2023 - 23:27 WIB
GMNI Sukabumi Soroti Pembangunan SMAN I Kalapanunggal di Lahan HGU PTPN VIII
GMNI Sukabumi Soroti Pembangunan SMAN I Kalapanunggal di Lahan HGU PTPN VIII

TatarSukabumi.ID - Pembangunan SMA Negeri I Kalapanunggal Sukabumi menuai sorotan sejumlah kalangan.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya pertanyakan pembangunan sekolah yang dibangun di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN VIII wilayah Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi terhimpun, bangunan sekolah yang dibangun dilahan HGU milik PTPN VIII Sukamaju atas dasar kerjasama/MoU antara kedua belah pihak dengan status lahan sewa per 5 tahun dengan adanya kompensasi pembayaran.

BACA JUGA : Fakta Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Pernah Berguru di Cisaat Sukabumi

Ketua GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi kepada awak media mengatakan, pembangunan Sekolah ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasalnya kata Anggi, didalam pasal 28 PP nomor 18 Tahun 2021 mengisyaratkan larangan mendirikan bangunan permanen diatas lahan HGU.

"Saya pertanyakan kepada pihak-pihak yang ikut dan turut serta membangun sekolah tersebut, apakah tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. Karena, didalam pasal 28 PP nomor 18 Tahun 2021 dilarang mendirikan bangunan permanen diatas lahan HGU," tegas Anggi Fauzi, Rabu (28/06/2023).

Lebih jauh menurut Anggi, diduga kuat lahan HGU PTPN VIII Sukamaju yang hari ini sedang di bangun gedung permanen tidak memiliki sertifikat HGU.

Tidak hanya itu, Anggi soroti perizinan pembangunan Sekolah apakah telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung / PBG, sebelum tahapan pembangunan mulai  dilaksanakan.

Untuk diketahui, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah V Sukabumi telah melaksanakan peletakan batu pertama sebagai tanda pembangunan SMAN I  Kalapanunggal ini mulai berjalan pada 16 juni 2022 lalu.

BACA JUGA : Penjelasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Terkait Restorative Justice

"Saya sepakat bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa harus di junjung tinggi dan didorong oleh sarana pendidikan yang jelas. Tapi kenapa jika pembangunan sarana pendidikan ditumpang dengan kepentingan pribadi atau kelompok sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap aturan, maka itu disebut pembodohan," ungkap Anggi.

GMNI mendesak PTPN VIII mencabut kerjasama sewa lahan dengan KCD V dan mendesak Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat menentukan lahan yang memiliki status jelas untuk sarana pembangunan gedung SMAN I Kalapanunggal.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI