BNNK Sukabumi Bahas Perda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Jumat, 23 Juni 2023 - 08:48 WIB
BNNK Sukabumi Bahas Perda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
BNNK Sukabumi Bahas Perda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

TatarSukabumi.ID - Rapat Koordinasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi pada Instansi Pemerintah dan komponen masyarakat di Kota dan Kabupaten Sukabumi dilaksanakan Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.

Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNNK Sukabumi Bambang Sutedjo dalam rakor kali ini menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), salah satu program didalamnya menginstruksikan agar pemerintah daerah membentuk peraturan daerah (Perda) tentang implementasi P4GN.

BACA JUGA : Dana Abadi Forum Silaturahmi Desa Sehat di BPR Sukabumi

"Mengapa hal ini harus dilaksanakan sebagaimana diketahui bahwa fungsi Perda itu agar menjadi dasar atau landasan payung hukum untuk dapat mengalokasikan program anggaran di setiap SKPD diantaranya melaksanakan kegiatan rehabilitasi," papar Bambang Sutedjo.

Selain itu, sambung Bambang, output dari rakor kali ini diharapkan agar pemerintah daerah memaksimalkan institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang ada di wilayah Kota / Kabupaten Sukabumi untuk melayani masyarakat untuk lebih mudah dalam mengakses layanan rehabilitasi narkoba.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI