Main Hakim Sendiri 10 Warga Sukabumi Diancam Pasal Berlapis Ancaman 12 Tahun Penjara

Senin, 01 Mei 2023 - 19:03 WIB
Main Hakim Sendiri 10 Warga Sukabumi Diancam Pasal Berlapis Ancaman 12 Tahun Penjara
Main Hakim Sendiri 10 Warga Sukabumi Diancam Pasal Berlapis Ancaman 12 Tahun Penjara

TatarSukabumi.ID - 6 orang warga ditangkap Polisi dengan dugaan kasus penculikan dan atau penganiayaan secara bersama sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam jumpa pers di Mako Polres Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (01/05/2023).

Tidak hanya 6 tersangka yang telah diamankan Polisi, masih ada 4 orang lain yang saat ini menjadi target dalam pencarian Sat Reskrim Polres Sukabumi.

"Dari 6 tersangka, penyidik menetapkan 4 DPO yang saat ini dalam pencarian," ungkap AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05).

BACA JUGA : 20 Ribu Wisatawan di Palabuhanratu Polres Sukabumi Tingkatkan Penjagaan

Untuk diketahui pres release hari ini merupakan babak lanjutan dari ungkap kasus tewasnya korban setelah dihakimi warga yang terjadi di Cicariang, Desa Ridogalih, kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus ini Rahmat (40 tahun) tewas mengenaskan setelah dihakimi warga setelah dituding mencuri motor pada Kamis (27/04) lalu.

Polisi menetapkan 10 orang warga menjadi pelaku yang menyebabkan Rahmat tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA : Diduga Maling Motor Pria Asal Cikakak Tewas Dihakimi Warga

Maruly menyebut terdapat 4 rangkaian TKP dalam kasus dugaan main hakim sendiri hingga mengakibatkan korban tewas ini.

TKP pertama rumah saat korban dijemput Pelaku, lalu TKP penyiksaan pertama, dilanjut dengan TKP penyiksaan kedua, dan TKP keempat lokasi korban ditemukan dalam kondisi kritis.

Motif para pelaku menghabisi korban, kata Kapolres, adalah kecurigaan dari pelaku terhadap korban yang telah melakukan pencurian roda dua.

"Namun itu belum bisa didalami (dugaan korban mencuri motor) lebih detail karena korban keburu diamuk massa," kata Marully.

BACA JUGA : Jenazah 2 Korban Tenggelam Warga Cianjur di Sungai Cibuni Sukabumi Ditemukan

Pelaku dan korban saling mengenal, pasalnya istri korban merupakan warga sekampung dengan pelaku.

6 orang tersangka pelaku yang telah diamankan Polisi, YM (26 tahun), UD (50), PS (69) ketiganya berperan turut menculik dan mengeroyok Rahmat.

Pelaku lainnya yang telah diamankan adalah UB (59 tahun) E (50) dan H (39). Polisi juga masih mencari 4 Pelaku yang saat ini buron diantaranya, A, W, B, dan AK.

10 pelaku penghakiman warga di Cikakak ini terancam dikenai Pasal berlapis.

"Pasal 328 KUHPidana terkait dengan penculikan atau membawa korban dari TKP pertama rumah ke TKP kedua, kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,"

"Dimana pasal 328 ancaman 12 tahun penjara, untuk Pasal 170 ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ancaman paling lama 7 penjara, jadi kita terapkan Pasal berlapis," beber Kapolres Sukabumi.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI