1 Bulan 2 Kasus Main Hakim Sendiri di Sukabumi, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 28 April 2023 - 20:03 WIB
1 Bulan 2 Kasus Main Hakim Sendiri di Sukabumi, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku
1 Bulan 2 Kasus Main Hakim Sendiri di Sukabumi, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku

TatarSukabumi.ID - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir setidaknya terjadi dua kasus kematian akibat penghakiman warga terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pada Jumat (31/03/2023) seorang pria tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacokan setelah dihakimi warga TKP Kawung Luwuk, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Belum genap satu bulan, pada Kamis (27/04/2023) kasus serupa main hakim sendiri terjadi di kampung Cicariang, Desa Ridogalih, kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Rahmat (40 tahun) ayah 3 anak tewas mengenaskan dengan sejumlah luka pada bagian kepala, Dia dituding telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor hingga berujung meregang nyawa di hakimi warga.

BACA JUGA : Polisi Sebut Ada 4 TKP Dalam Kasus Kematian Rahmat Setelah Dihakimi Warga

Atas kejadian 2 kasus serupa dalam kurun 1 bulan terakhir, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menegaskan, Polisi tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, dan pihaknya akan menindak warga yang diduga turut terlibat dalam aksi penghakiman warga hingga korban meninggal dunia.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terulang lagi ya, sudah ada kejadian dua kali, dan akan kita proses pidananya," tegas Maruly Pardede kepada TatarSukabumi.ID, usai mendampingi langsung proses otopsi terhadap jenazah Rahmat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Jumat (28/04).

"Harapan saya ini adalah yang terakhir, tidak ada lagi korban yang seperti itu," sambung Dia.

BACA JUGA : Diduga Maling Motor Pria Asal Cikakak Tewas Dihakimi Warga

Lebih jauh Kapolres Sukabumi menegaskan, seluruh tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan Undang - undang yang ada di Indonesia.

Kepada masyarakat, Maruly menghimbau agar melaporkan segala tindak kejahatan kepada Petugas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kalau memang ada, patut diduga, atau memang di curigai lapor ke aparat setempat, biar aparatur yang melakukan tindakan selanjutnya," ungkap Maruly.

"Tidak ada lagi main hakim sendiri, karena memang regulasi di kita melakukan upaya main hakim sendiri itu adalah melanggar undang undang yang ada." tandasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI