TatarSukabumi.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi program Kementrian Sosial (Kemensos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018 yang terjadi di Kabupaten Sukabumi menyeret 2 Oknum pejabat Bulog (Badan Usaha Logistik) Kabupaten Cianjur.
Dengan penetapan Kepala Subdivre dan Kepala Seksi Komersil divre (Bulog) Cianjur, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengklaim, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
BACA JUGA : Sulap Beras Jatah Bantuan Pangan Warga Sukabumi, 2 Oknum Pejabat Bulog Cianjur Terancam Dibui
Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Da'wan Manggalupang saat ditemui TatarSukabumi.ID.
"Kita lihat saja nanti, namun yang pasti kami tidak akan berhenti sampai di sini," ungkap Da'wan Manggalupang, Rabu [12/12/2018].
BACA JUGA : 2 Oknum Nakal Bulog Cianjur Selewengkan Program BPNT di Sukabumi, Kerugian 3,9 Milyar
Hampir seratus orang saksi-saksi yang telah diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terdiri dari Koordinator PKH, BUMDes, TKSK (Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan) hingga pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga saat ini masih terus berlangsung untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik.
Atas kelakuan kedua oknum bulog, negara diduga telah mengalami kerugian senilai 3,9 Milyar rupiah dengan total beras sebanyak 6 ribu ton.(*)
Reporter : Isep Panji
Editor : Dian Syahputra Pasi