Tidak Patuh Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 Sanksi Pidana Pasal 212 KUHP

Senin, 23 Maret 2020 - 20:13 WIB
Tidak Patuh Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 Sanksi Pidana Pasal 212 KUHP
Tidak Patuh Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 Sanksi Pidana Pasal 212 KUHP

TatarSukabumi.ID - Penyebaran Covid-19 saat ini semakin menyerebak luas di sejumlah negara di belahan dunia.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir perkembangan virus ini agar tidak meluas.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis sejak Kamis 19 Maret lalu telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19.

BACA JUGA : Perkembangan Terkini Covid-19 di Sukabumi, Pasien Dalam Pengawasan Mulai Membaik

Beberapa poin penting dalam maklumat tersebut menyatakan diberlakukannya pembatasan kegiatan yang melibatkan jumlah massa besar (banyak) baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri serta melakukan prosedur pembatasan jarak atau social distancing guna menekan percepatan penyebaran Covid-19.

Poin penting lainnya adalah tidak membeli barang secara berlebihan, Panic Buying atau menimbun barang kebutuhan pokok  serta menyebarkan berita bohong (hoak) yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kapolri menyatakan pertimbangan keputusan ini didasari cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

BACA JUGA : Viral! Belum Lama 'Digarap' Jalan Kembali Rusak, Kadis Perkim : Sudah Diperiksa BPK dan Terbukti ada Kekurangan Volume Pekerjaan

Kapolri menegaskan apabila ada yang sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka anggota Polri wajib menindak sesuai dengan ketentuan perundangan.

Menindak lanjuti hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam rilis resmi menyatakan ada sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut.

"Apabila ada masyarakat yang masih membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana." ungkap Kadiv Humas Polri
Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri  Jakarta seperti di kutip TatarSukabumi.ID, Senin (23/3/2020).

Adapun Pasal 212 KUHP yang dimaksud berbunyi 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI