TatarSukabumi.ID - Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Kodim 0607, Satpol PP Kota Sukabumi, Unsur Pemkot Sukabumi dan sejumlah Management Tempat Hiburan Malam (THM) Sukabumi sepakat untuk melakukan penutupan sementara operasional THM di Kota Sukabumi terhitung sejak Sabtu 21 Maret 2020.
Keputusan ini telah menjadi kesepakatan bersama seluruh pihak yang tertuang dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolresta Sukabumi, Sabtu (21/3/2020).
BACA JUGA : Laporan Situasi Terkini Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 di Sukabumi
Paur Humas Polres Sukabumi Kota, Bripka Solehudin kepada TatarSukabumi.ID mengatakan dalam akhir rapat koordinasi ini seluruh pihak sepakat untuk memberhentikan sementara aktivitas tempat hiburan khususnya Karaoke di Kota Sukabumi.
"Hasil kesepakatan bersama management karaoke Jazz, Cozy, Inul Vizta, Garden City, Happy puppy dan Syahrini, mereka semua sepakat dengan pihak pemerintah untuk melakukan penutupan sementara aktivitas Karaoke pasca pandemi covid-19," ungkap Solehudin, Sabtu (21/3).
BACA JUGA : Mahasiswa UIN Bandung Meninggal Dunia Tenggelam di Sukabumi
Lebih jauh Bripka Solehudin menyatakan, hasil rapat koordinasi ini nantinya menjadi dasar akan keluarnya surat edaran penutupan secara THM oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
"Rencana penutupan sementara ini dimulai sejak hari Sabtu tanggal 21 Maret.
"Nantinya surat edaran dari pemangku kebijakan kaitan penutupan tempat hiburan Karaoke ini secara tertulis akan dilayangkan ke semua management Karaoke se-Sukabumi untuk melaksanakan penutupan sementara aktivitas hingga batas waktu yang tidak ditentukan." tandasnya.(*)