Alih Fungsi Lahan?  Dari Luas 4 ribu Kilometer, Lahan Pertanian di Sukabumi Hanya 55 Ribu Hektar

Selasa, 03 Maret 2020 - 16:34 WIB
Alih Fungsi Lahan?  Dari Luas 4 ribu Kilometer, Lahan Pertanian di Sukabumi Hanya 55 Ribu Hektar
Alih Fungsi Lahan?  Dari Luas 4 ribu Kilometer, Lahan Pertanian di Sukabumi Hanya 55 Ribu Hektar

TatarSukabumi.ID - Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri pimpin rapat membahas kesepakatan dan koreksi atas hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.

Rapat yang melibatkan Dinas Pertanian, DPTR, Dinas Perizinan dan Badan Pertanahan, dilaksanakan dalam rangka melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Online Single Submission (OSS) Kabupaten Sukabumi.

Menurut Iyos rapat tersebut salah satunya untuk membahas dan memastikan jumlah lahan sawah yang harus diamankan oleh Pemkab Sukabumi dari alih fungsi lahan.

"Hasil kesepakatan ada 55 ribu hektare lahan sawah di Kabupaten Sukabumi yang harus diamankan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari alih fungsi lahan sawah ke sektor industri ataupun perumahan," ungkap Iyos Somantri, Selasa (3/3).

BACA JUGA : Jebol Ruangan Detensi Imigrasi Sukabumi Warga Mesir Terancam 5 Tahun Bui

Masih kata Iyos, dari tahun ke tahun telah terjadi pergeseran alih fungsi sawah menjadi perumahan, perkantoran, maupun bangunan pabrik.

"Penguatan lahan pertanian di Sukabumi dilakukan sesuai dengan Perpres nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah," ungkapnya.

Untuk diketahui Kabupaten Sukabumi merupakan Kabupaten kedua terbesar se Jawa Bali dengan luas wilayah 4.162 Kilometer atau bila dikonversi mencapai lebih dari 4 ratus ribu hektare.

Namun berdasarkan RTRW Kabupaten Sukabumi tercatat hanya memiliki 64.077 hektare lahan sawah.

"Namun yang masuk ke dalam pola ruang sebanyak 55 ribu hektare. Sisanya akan dijadikan lahan sawah cadangan." jelas Iyos.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI