Upah Buruh Sukabumi Tahun 2020 Naik, Ini Kisarannya

Selasa, 12 November 2019 - 10:37 WIB
Upah Buruh Sukabumi Tahun 2020 Naik, Ini Kisarannya
Upah Buruh Sukabumi Tahun 2020 Naik, Ini Kisarannya

TatarSukabumi.ID - Ratusan buruh Kabupaten Sukabumi yang terhimpun dalam Serikat buruh F Hukatan-SBSI, GSBI, datangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Pelabuhan II Sukabumi, Selasa (12/11/2019).

Kedatangan mereka dalam rangka mengawal kegiatan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, yang saat ini tengah melakukan pembahasan lanjutan terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten) Sukabumi tahun 2020 dan pembahasan hasil kajian UMSK  (Upah Minimun Sektoral Kabupaten).

Hal ini diungkap Ketua GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Dadeng Nazarudin jelang kegiatan pembahasan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

"Upah buruh tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016,23 sesuai regulasi  yang didasari PP 78/2015 ada kenaikan UMK sebesar 8,51 persen, sehingga tahun 2020 mendatang upah minimum di Kabupaten Sukabumi itu berkisar diangka Rp. 3.028.531,71 rupiah," kata Dadeng Nazarudin kepada TatarSukabumi.ID, Selasa (12/11).

BACA JUGA : Upah Minimum Provinsi Jabar Naik 8,51 Persen Bagaimana Nasib Upah Minimum Kabupaten Sukabumi

Masih kata Dadeng, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi saat ini akan melakukan pembahasan UMK melibatkan 4 unsur yakni unsur Serikat Buruh, Pengusaha, unsur Pemerintah Daerah dan dari unsur akademisi / pakar.

"Jadi ini melibatkan tripartit  plus kalangan akademisi. Khusus kalangan akademisi tugasnya hanya melakukan kajian saja," jelas Dadeng.

Lebih jauh Dadeng membeberkan,  tugas pokok dan fungsi Dewan pengupahan adalah memberikan pandangan kepada Bupati sebagai ketua dewan pengupahan.

"Kalau pembahasan hari ini selesai, nantinya Bupati merekomendasikan ke Gubernur, terkait besaran UMK Sukabumi, dan penetapan UMK dilakukan Gubernur berdasar hasil rekomendasi dari Bupati,"

"Penetapan UMK oleh Gubernur paling lambat telah ditetapkan selama 41 hari sebelum pemberlakuan UMK (per tanggal 1 Januari 2019) sehingga dipastikan tanggal 21 November nanti, Ridwan Kamil sudah menandatangani kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2020," tegas Dadeng.

BACA JUGA : Fantastis PSSI Bangun 6 Lapangan Sepakbola Senilai 40 Milyar di Sukabumi

Ditemui sebelumnya di Gedung Pendopo Senin (11/11) kemarin, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman memastikan akan ada kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi sebesar 8,51 persen ditahun 2020.

Menurut Dadang, sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku, kenaikan UMK telah diatur oleh PP 78 tahun 2015 dengan penghitungan nilai inflasi nasional ditambah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, angka UMK didasari oleh data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPSRI).

BPSRI menyatakan, inflasi nasional  tahun 2019 ini berada pada 3,39 persen sementara tingkat pertumbuhan ekonomi nasional berada pada 5,12 persen,  maka hal inilah yang mendasari kenaikan UMK diangka 8,51 persen.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI