Breaking News! Majelis Hakim Ketuk Palu Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu di Sukaraja Sukabumi

Selasa, 06 April 2021 - 18:04 WIB
Breaking News! Majelis Hakim Ketuk Palu Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu di Sukaraja Sukabumi
Breaking News! Majelis Hakim Ketuk Palu Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu di Sukaraja Sukabumi

TatarSukabumi.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi telah memutuskan hukuman kepada 10 orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 359,37 kilogram Sabu di wilayah Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto dalam press release kepada awak media menyampaikan hasil sidang putusan yang digelar secara online sejak pagi hingga petang ini, Selasa (6/4/2021).

Kepada awak media Bambang menyebut dari 10 terdakwa, 9 Pelaku dijerat dengan Undang - undang tindak pidana narkotika dituntut dengan tindak pidana maksimal yakni hukuman mati, sementara 1 terdakwa Wanita dalam kasus ini dituntut ancaman 5 tahun penjara.

"Tadi Majelis Hakim memutuskan 10 orang statusnya warga negara indonesia. 1 orang dikenakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) putusan Majelis Hakim tadi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dengan pidana 5 tahun.

"Adapun sisanya 9 orang mereka dikenai hukuman sesuai dengan tuntutan yakni pidana mati," ungkap Bambang Yunianto, Selasa (6/4/2021).

BACA JUGA : Sidang Putusan Kasus Narkotika 359,37 Kilogram Jaringan Internasional di Sukabumi

Dalam kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional ini, 4 terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Keempat terdakwa juga dijerat dengan ancaman hukuman mati, namun menurut Bambang, hingga sore tadi proses persidangan terhadap WNA masih berproses (berjalan).

"Jadi sampai saat ini pukul 17.10 WIB baru 10 orang terdakwa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak.

"Sisanya yang warga negara asing masih berproses berjalan (persidangan) nanti bila telah selesai akan di release kepada rekan media," jelasnya.

BACA JUGA : SAR Temukan Jenazah Korban Tenggelam Asal Warudoyong Sukabumi di Leuwi Kenit

Dalam berita sebelumnya, Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri ungkap kasus jaringan Narkoba internasional jenis Sabu di Sukabumi pada Juni 2020 silam.

Didalam rumah sewaan di salah satu Perumahan di kawasan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi ditemukan barang haram Sabu seberat 359,37 kilogram.

Dalam kasus Sabu terbesar di Sukabumi jaringan internasional ini, telah dilakukan persidangan terhadap 13 orang tersangka, dengan 9 orang WNI dan 4 WNA dan 1 dengan tindak pidana pencucian uang.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI