Kasus Tanah Hibah di Desa Selajambe Cisaat, Kades Mengaku Tidak Pernah Tandatangan Surat Hibah Tanah

Jumat, 05 Maret 2021 - 19:23 WIB
Kasus Tanah Hibah di Desa Selajambe Cisaat, Kades Mengaku Tidak Pernah Tandatangan Surat Hibah Tanah
Kasus Tanah Hibah di Desa Selajambe Cisaat, Kades Mengaku Tidak Pernah Tandatangan Surat Hibah Tanah

TatarSukabumi.ID - Buntut permasalah gugatan ahli waris atas tanah yang secara sepihak diduga dihibahkan di Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi memasuki tahapan musyawarah.

Kepala Desa Selajambe, Pipin Saripin melalui sambungan telepon kepada TatarSukabumi.ID mengatakan saat ini Pihak Ahli Waris dan Pihak yang memiliki bukti surat pernyataan hibah melaksanakan pertemuan di Kantor Desa, Jumat (5/3/2020).

"Hari ini sedang berkumpul di kantor desa bersama pihak yang menandatangani surat pernyataan hibah tersebut," kata Pipin, Jumat (5/3).

BACA JUGA : Ada Tandatangan Kades di Surat Hibah Tanah Bakal Jalan Tol Bocimi Keluarga Ahli Waris Gugat Diduga Ada Indikasi Penyerobotan Tanah

Sebelumnya, keluarga ahli waris dan kuasa hukum mendatangi kantor Desa Selajambe untuk mengkonfirmasi terkait terbitnya surat hibah sebidang tanah seluas 315 meter persegi yang terletak di Dusun Selaawi, Blok Selajambe RT  09/RW 04, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat.

Keluarga merasa bingung, atas surat hibah yang dinilai sepihak tanpa melibatkan ahli waris secara tiba tiba tanah milik leluhur keluarga atas nama Eyang Raden Natarudin dihibahkan kepada Bubun Bunyamin.

Bahkan yang lebih membingungkan lagi, didalam surat keterangan hibah bermaterai 6000 ini, terdapat tandatangan Kepala Desa, Pipin Saripin dan cap Desa.

BACA JUGA : Konflik Tanah Hibah di Desa Selajambe Cisaat Belum Ada Titik Terang

Kepada TatarSukabumi.ID, Pipin menepis dirinya tidak menandatangani surat pernyataan hibah tersebut.

"Saya rada kaget dan tidak hafal sama sekali melihat pun baru kemarin ,
terus terang saya kaget," tukasnya.

Keluarga ahli waris sempat menyinggung surat pernyataan hibah tertanggal 9 April 2018 ini, pasalnya tanah tersebut digadang gadang akan terkena pembebasan proyek nasional jalan tol Bocimi.

"Awal 2018 (memang) ada program PTSL dan jalan tol, akan hal tersebut bahkan saya kepada seluruh Kadus, Saya sudah wanti-wanti bilamana ada hibah atau wakaf yang tidak jelas harus benar jelas dan teliti terhadap riwayat juga ahli waris," tepisnya.

BACA JUGA : Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Dipercepat Tahapan Pilkada Dimulai 2023 Anggaran Dibutuhkan 160 Miliar

Disinggung kedekatan Kepala Desa dengan Bubun Bunyamin selaku penerima hibah, Pipin mengaku tidak pernah mengenal yang bersangkutan.

"Saya bersama kang Bubun belum pernah ngobrol maupun bertemu memperlihatkan surat itu belum pernah," dalihnya.

"Saya bingung makanya saya panggil mereka karena saya tidak merasa kedatangan Kang Bubun," sambung Kades.

"Hari ini berkumpul antara Bubun para saksi, ahli waris yang lain dan sekarang sedang membuat surat pengguguran hibah ke Bubun." pungkasnya.(*)

TERPOPULER

SUKABUMI TERKINI